Ade Yasin Tanggapi Kontroversi Konvoi Moge Terabas Pos Ganjil Genap di Kota Bogor
pada tanggal
13 Februari 2021
BOGOR, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor menerapkan ganjil genap di masa libur akhir pekan. Di masa libur Hari Imlek ini, kebijakan itu berlaku selama tiga hari mulai Jumat sampai Minggu, 12 - 14 Februari 2021.
Baca Juga
Petugas gabungan dinas perhubungan dan kepolisian di simpang Lotte Grosir Yasmin, Kota Bogor, juga tak berani memberhentikan rombongan kendaraan untuk memeriksa pelat nomornya. Di antaran iring-iringan itu, terdapat beberapa di antaranya yang berpelat nomor ganjil, yang semestinya dilarang melenggang di jalanan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Iring-iringan moge berpelat nomor B itu masuk Kota Bogor sekitar pukul 08.30 WIB dari arah Jalan Raya Parung melalui Jalan Sholeh Iskandar. "Seharusnya semua pengendara diperiksa," kata Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin.
Ade Yasin menambahkan, pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro melalui kebijakan ganjil genap bagi masyarakat yang melewati Jalur Puncak. Upaya ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dan mencegah kerumunan di tempat wisata. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.