Anak 11 Tahun Warga Kabupaten Sarmi Ditangkap Polisi Terkait Curanmor
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun berinisial RM warga Kabupaten Sarmi ditangkap Polsek Jayapura Selatan lantaran melakukan pencurian bermotor. Selasa (02/02/2021) siang.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah satu pelaku pencurian bermotor.
"Pelaku RM ditangkap di perumahan BTN kompleks Hotel Hamadi Beachwalk beserta barang bukti sepeda motor yamaha Jupiter MX, " ujarnya.
"Hasil interogasi pelaku RM mengakui perbuatannya, namun saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian melainkan bersama dua rekannya, " kata Kapolsek.
"Dimana pelaku bersama dua rekannya melakukan aksi pencurian bermotor di wilayah Kabupaten Sarmi dan telah ada laporan polisinya di Polres Sarmi, " terangnya.
Ia pun menjelaskan penangkapan pelaku RM berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar perumahan BTN kompleks Hotel Hamadi Beach ada seseorang membawa motor tanpa kunci hanya menyambungkan kabel dan diduga merupakan motor hasil curian.
"Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Jayapura Selatan, " ucapnya.
AKP Yosias Pugu pun menambahkan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Polres Sarmi untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti.(Humaspolrestajayapura)