Korupsi Asabri, Mahfud Md Jamin Uang Prajurit TNI dan Polri Tidak Hilang
JAKARTA, LELEMUKU.COM — Menko Polhukam Mahfud Md memastikan kasus tindak pidana korupsi di Asabri akan dibawa ke pengadilan. Kendati demikian, Mahfud menjamin uang prajurit TNI dan Polri tidak akan hilang. Menurutnya, Kejaksaan Agung juga telah berupaya untuk memastikan uang prajurit, salah satunya dengan menyita beberapa aset dalam waktu dekat.
"Nanti kalau misalnya dari aset-aset yang dikumpulkan masih belum sepadan, kurang sedikit banyak, nanti akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI-Polri tidak boleh dirugikan," jelas Mahfud Md dalam konferensi pers daring, Selasa (02/02/2021).
Mahfud menambahkan telah menduga indikasi terjadinya korupsi di tubuh Asabri sejak tahun lalu. Selain itu, kata dia, tersangka kasus korupsi ini juga berkaitan dengan tersangka kasus korupsi di Jiwasraya.
Selain itu, Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho meminta KPK mensupervisi kasus Asabri yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, supervisi ini untuk memperkuat penanganan kasus, termasuk mengambil alih kasus jika terdapat intervensi dari eksekutif atau yudikatif.
"Jangan sekedar bongkar tapi menuntaskan. Bukan hanya menghukum pelaku saja, tapi tantangan terbesar mengembalikan kerugian negara dan aktor-aktor lain harus dijerat," jelas Emerson.
Emerson juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian negara. Ia beralasan hasil kejahatan pelaku biasanya disebar ke berbagai pihak sehingga sulit kembali jika tidak diterapkan TPPU.
Ia juga mengusulkan pengawasan dari Kementerian BUMN untuk diperkuat di perusahaan-perusahaan milik negara. Sebab, pengawasan internal di BUMN biasanya hanya maksimal untuk level manajer ke bawah. Sedangkan untuk direktur tidak terlalu kuat diawasi oleh pengawas internal.
Senin (1/2), Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri. Mereka adalah ARD Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, SW Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, BE Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, HS Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, IWS dan LP. Sementara itu dua tersangka lainnya yaitu BTS dan HH.
Menurut Kejaksaan Agung, kasus korupsi di Asabri bermula kala Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar yang bukan konsultan investasi yaitu HH, BTS, dan LP pada 2012-2019.
Pihak luar sepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Saham Asabri tersebut kemudian ditransaksikan pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri. Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sekitar Rp23,7 triliun.(VOA)