Pembuat Video Hoax dan Hina Profesi Dokter di NTT Telah Diamankan
KUPANG, LELEMUKU.COM.- Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengamankan seorang perempuan pelaku penyebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada Dokter, Perawat dan Pemerintah pada Minggu (31/1/21) sore.
Dirkrimsus Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K. mengungkapkan pelaku berinisial GSDS alias Sarah ini diamankan dirumah orangtuanya karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook dengan nama akun facebook Rika Silva dan video tersebut menyebar ke Grup WhatsApp.
Atas perbuatan itu, Sarah dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Saat ini pelaku diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT didampingi oleh orang tuanya,” ungkap Bangun saat jumpa pers pada Selasa, 2 Februari 2021.
Pelaku mengakui bahwa kedua video itu dibuat sendiri oleh dirinya pada Minggu, 31 Januari 2021 pukul 06.30 WITA di ruangan Aktifitas Dalling Liffing (ADL) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Dinas Sosial NTT dan mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut.
Motif pelaku membuat video dikarenakan pada tanggal 31 Januari 2021 pukul 05.30 WITA, dirinya melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19 dan didalam ruangan tersebut terdapat dua orang pasien termasuk pasien yang meninggal.
Selanjutnya pelaku membuatkan enam video terkait covid-19 namun yang viral dua video yaitu video yang mengatakan covid-19 adalah hoax dan menghina profesi dokter beserta perawat. (HumasPoldaNTT)