Pemecatan Guru Honorer di Bone Pengunggah Gaji Rp700 Ribu di Medsos Tuai Kecaman
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap Hervina, seorang guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan, karena mengunggah gajinya Rp 700 ribu ke media sosial.
"Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu, 13 Februari 2021.
Meski kepala sekolah berdalih bahwa pemecatan karena adanya PNS baru yang ditugaskan, Heru menilai hal tersebut makin menunjukkan bahwa guru honorer sangat rentang dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan. Apalagi, guru yang sudah mengabdi selama 16 tahun di SDB 169 Desa Sadar itu dipecat melalui WhatsApp.
Berdasarkan hasil telaah yang dilakukan FSGI, pemecatan berpotensi melanggar UU Guru Dosen. Pemberhentian guru oleh kepala sekolah melalui WhatsApp tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga berpotensi kepsek melanggar Pasal 30 ayat (1) UU Guru Dosen.
"Alasan pemberhentian guru dengan hormat yang mungkin dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan adalah guru mengundurkan diri dan putus kontrak," kata Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung.
FSGI juga menilai pejabat Dinas Pendidikan Bone yang menempatkan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tanpa mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun, merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru.
Wakil Sekjen FSGI Mansur mengatakan, guru honorer seperti Hervina seharusnya dipekerjakan kembali mengingat pemberhentiannya tidak sesuai ketentuan. "Yang bersangkutan harus kembali aktif melanjutkan pengabdian di sekolah negeri yang lainnya, karena peluang menjadi PPPK atau CPNS masih terbuka lebar," ujarnya. (tempo)