Pemprov Papua dan Pemkab Mimika Sepakati Pendirian PT. Papua Divestasi Mandiri
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan telah bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, terkait pendirian PT. Papua Divestasi Mandiri.
BUMD ini, akan mengelola saham Freeport sebagaimana keputusan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang PT. Papua Divestasi Mandiri, yang diterbitkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Selasa (16/2/2021).
“Kita sudah lakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan kami sudah buat kesepakatan, kita putuskan, sepakat dari pertemuan ini, bahwa (semua pihak) berkomitmen dan berjuang (mewujudkan pembentukan PT. Papua Divestasi Mandiri),” terangnya.
Meski tak menjelaskan poin-poin yang disepakati dari pertemuan itu, Doren memastikan dalam waktu dekat, pihaknya bersama Bupati Mimika akan bertemu PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), guna mendorong pembentukan BUMD itu.
“Intinya hasil kesepakatan (Pemprov Papua dan Pemkab Mimika) bakal sama-sama kita bicarakan ke PT. Inalum, sebelum bulan Maret 2020 mendatang”.
“Memang kemarin beberapa kali pertemuan antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika belum menghasilkan yang baik. Apalagi dalam pertemuan pak Bupati belum ada. Tetapi hari ini, kami mewakili Gubernur bersama Bupati Mimika yang ikut hadir sudah memutuskan hasil yang bagus dan kita segera ambil langkah-langkah,” terang ia.
Diketahui, Perda No. 7 Tahun 2018 tentang PT. Papua Divestasi Mandiri turut mengatur komposisi pemilikan saham Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan Pemkab di sekitar areal PT. Freeport Indonesia(Diskominfopapua)