Pernyataan Kwik Kian Gie Tentang Buzzer dan Fatwa MUI yang Haramkan Aktivitas Buzzer
pada tanggal
14 Februari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Keluhan terkait keberadaan pendengung atau buzzer di media sosial kembali disampaikan sejumlah tokoh nasional. Salah satunya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1999-2000) era Presiden Gur Dur, Kwik Kian Gie.
Baca Juga
Keterlibatan buzzer di Indonesia dalam peristiwa politik, masih dari penelitian CIPG, telah berkontribusi negatif terhadap citra dan pemaknaan khalayak terhadap buzzer. Sejak saat itu, buzzer mendapat cap negatif sebagai pihak yang dibayar untuk memproduksi konten negatif di media sosial.
Aktifitas buzzer di media sosial juga diharamkan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan pada 2017, aktifitas buzzer yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.