-->

Polresta Jayapura Gelar FGD Bersama Mahasiswa IAIN Fattahul Muluk Guna Tangkal Hoax dan Hate Spech Serta Tertib Berlalulintas

Polresta Jayapura Gelar FGD Bersama Mahasiswa IAIN Fattahul Muluk Guna Tangkal Hoax dan Hate Spech Serta Tertib Berlalulintas

WAENA, LELEMUKU.COM - Satuan Binmas Polresta Jayapura Kota melaksanakan Forum Group Discusion (FGD) guna menangkal hoax dan Hate Spech (Ujaran Kebencian) di media sosial serta pentingnya berlalulintas bersama Mahasiswa IAIN Fattahul Muluk, bertempat di Kampus IAIN Fattahul Muluk Papua Jalan Merah Putih Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Jumat (19/02/2021). 

Kegiatan FGD dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., MM didampingi Wakasat Iptu A. Chariri dan Wakil Rektor III Universitas IAIN Dr. H. Talabudin Umkabu, M.Pd yang diikuti 30 Mahasiswa/Mahasiswi.

Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., MM mengatakan tujuan dilaksanakan FGD ini untuk memberikan penyuluhan kepada Mahasiswa/wi agar memahami dan mengatahui tentang tertib sosial diruang publik dan tertib berlalulintas dijalan raya. 

"Media sosial adalah sebuah wadah dimana kita semua dapat mengakses untuk berpartisipasi guna mendukung interaksi menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif, " ujarnya. 

"Namun kita juga harus memahami isi semua informasi yang ada di media sosial, apakah informasi itu benar atau tidak maupun hate spech (ujaran kebencian)," ucap Kasat Binmas. 

Polresta Jayapura Gelar FGD Bersama Mahasiswa IAIN Fattahul Muluk Guna Tangkal Hoax dan Hate Spech Serta Tertib Berlalulintas

Lanjut AKP Piter, sehingga kita juga perlu mengetahui sanksi hukum tentang ITE Undang-undang No 11 tahun 2008 revisi undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik pada pasal 45 ayat 2 sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan akan dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar. 

"Maka dengan adanya undang-undang tersebut kita semua harus dapat bijak  dalam bermedia sosial sehingga kita dapat berbagi informasi yang bermanfaat tanpa ada unsur kebencian dan informasi hoax, " terangnya.

Polresta Jayapura Gelar FGD Bersama Mahasiswa IAIN Fattahul Muluk Guna Tangkal Hoax dan Hate Spech Serta Tertib Berlalulintas

Sementara itu, anggota satuan lalulintas Polresta Jayapura Kota Bripda Vera Nababan mengajak para Mahasiswa IAIN Fattahul Muluk untuk tertib berlalulintas saat mengendarai kendaraan di jalan umum. 

"Dimana setiap pengendara roda dua maupun roda empat wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta melengkapi Surat-Surat kendaraan lainnya, " ujarnya. 

"Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, " Pesan Bripda Vera Nababan. (Humaspolrestajayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel