Roem Ohoirat Ungkap Upaya Pengembangan Kasus Penjualan Senpi dan Amunisi ke Separatis Papua
pada tanggal
22 Februari 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menyatakan 2 oknum personel Polisi yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok separatis di Papua telah ditahan di Rutan Markas Satuan Brimob Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon.
Baca Juga
Dikatakan selain kedua oknum polisi, pihaknya juga menahan 2 orang warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini diketahui saat polisi mengagalkan upaya penyeludupan senjata api, 600 butir amunisi kaliber 5,56 dan 3,8 serta sebuah magazin dari Ambon ke Kabupaten Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada 10 Februari 2021 lalu.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati benda mencurigakan yang dibawa penumpang mobil yang akan ke Nabire melalui Kabupaten Manokwari.
Penumpang yang berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni diamankan bersama senjata, amunisi, magazine, uang tunai Rp 450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokian dan barang-barang lainnya. (Jidon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.