Samsuddin Kadir Harap KAD Cegah Praktik Korupsi di Maluku Utara
pada tanggal
18 Februari 2021
TERNATE, LELEMUKU.COM - Gubernur Maluku Utara yang diwakili oleh Skeretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir membuka secara resmi Rapat Kordinasi Pengurus Komite Advokasi Daerah Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di Aula Melati (eks kediaman gubernur kalumpang) kamis, (4/2).
Melalui teks sambutan gubernur yang dibacakan sekprov menyampaikan, komite Advokasi Daerah merupakan wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha. Untuk itu, Keberadaan komite advokasi diharapkan terus bersinergi dengan pemerintah sehingga dapat mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang berintegritas di daerah ini.
"Kita semua berharap pasca Pengukuhan Pengurus Komite Advokasi daerah di Maluku Utara dapat mencegah praktik korupsi di daerah dengan melibatkan pengusaha,". Ungkap sekprov
Dengan keberadaan Komite Daerah kedepannya kita perlu menguatkan komitmen bersama antara daerah dan pelaku usaha di Maluku Utara dengan memanfaatkan fungsi koordinasi dan supervisi dalam pencegahan praktik korupsi.
Selain itu, Komite Advokasi juga diminta menjadi mediator antar lembaga untuk mengatasi kendala dan perbaikan sistem yang ada sehingga bisa menciptakan iklim investasi yang sehat di Maluku Utara.
"Terkadang kasus korupsi dikalangam swasta dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang tindak pidana korupsi dan regulasinya serta kurang sosialisasi dari regulator". Ujarnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap kepada dewan pengurus/komite yang terbentuk mampu bekerja dengan lebih objektif melihat kebutuhan-kebutuhan yang ada di daerah. Tutup sekprov.
Sementara itu laopran Ketua Komite Advokasi Daerah Malut, Gajali Abd Mutalib menerangkan, dalam statistik tindak pidana korupsi diketahui 80% kasus korupsi yang diungkap melibatkan sektor swasta dan sektor publik/ instansi pemerintah.
Menurutnya, untuk mencegah maraknya kasus korupsi kuhusnya disektor swasta, salah satu upaya yang dilakukan adalah dibentuknya Komite Advokasi Tingkat Nasional dan Daerah Provinsi seluruh Indonesia.
Dikatakannya, Komite Advokasi Daerah yang dikukuhkan pada tanggal 12 November 2020 ini, perlunya menjadi wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk dialog publik privat yang membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranahnya masing-masing.
"Setelah pengukuhan baru kemudian akan dilaksanakan rapat komite untuk pemantapan pengurus dan penyusunan program kegiatan untuk dilaksanakan sesuai tugas pokok KAD anti korupsi,". Paparnya.
Sekedar dikaetahui, rapat perdana KAD ini juga dihadiri oleh Sekretaris KAD Malut, Kasman Hi. Ahmad dan seluruh anggota pengurus KAD Malut. (HumasMalut)