Sebelum Laporkan Din Syamsuddin, GAR ITB Telah Laporkan Brian Yuliarto dan Nurhayati Surbakat
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Nama Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) menuai perhatian setelah melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI. Namun, Din bukan satu-satunya pihak yang pernah dilaporkan GAR ITB.
Berikut daftar mereka yang pernah dilaporkan juga diprotes GAR ITB:
1. Dekan Fakultas Teknik ITB Brian Yuliarto
GAR ITB melaporkan dekan sekaligus guru besar Fakultas Teknik Industri ITB bernama Brian Yuliarto ke KASN atas tuduhan pelanggaran netralitas karena diduga menjadi anggota partai politik saat mendaftar PNS. Pengaduan dilayangkan dalam surat bernomor: 12/LAP/GAR-ITB/II/2021 tertanggal 12 Februari 2021. Menurut GAR ITB, Brian pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Jepang pada 2004.
GAR-ITB juga mengklaim telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti awal keterlibatan Brian di masa lalu sebagai anggota PKS. Berdasarkan bukti-bukti awal tersebut, GAR-ITB kemudian meminta KASN melakukan investigasi lanjutan dugaan pelanggaran netralitas PNS dimaksud dan menonaktifkan sementara Brian Yuliarto dari jabatannya.
2. Anggota MWA ITB Nurhayati Surbakat
Anggota MWA Nurhayati Subakat pun pernah mendapatkan surat terbuka terkait keterlibatan Paragon Technology & Innovation dalam program Beasiswa Perintis. Nurhayati merupakan pimpinan dari korporasi Paragon yang membawahi produk kosmetik Wardah.
Dalam salinan surat yang diterima Tempo, GAR menyoroti soal program Beasiswa Perintis 2021 untuk mahasiswa ITB. Beasiswa itu merupakan kerja sama antara Paragon, Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman dan Rumah Amal Salman. GAR menilai program Beasiswa Perintis sangat eksklusif karena ditujukan hanya untuk agama tertentu, yakni Islam saja. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai ITB.
"Pencantuman syarat hanya pemeluk agama tertentu saja yang diperbolehkan untuk melamar Beasiswa Perintis 2021, telah memicu timbulnya kesan negatif tentang “beasiswa ITB” yang bersifat eksklusif serta partisan, mengandung unsur SARA. Sebagian masyarakat kemudian menjadi mengira bahwa ITB telah berubah," demikian bunyi surat terbuka yang dilayangkan pada Desember 2020 itu.
GAR juga menggugat YPM Salman memakai nama ITB karena secara hukum tidak ada hubungan keorganisasian apapun, maupun hubungan formal kepemilikan, di antara institusi ITB dan YPM Salman ITB.
3. Din Syamsuddin
Adapun Din Syamsuddin, sudah dua kali dilaporkan oleh GAR ITB ke KASN. Pada Oktober 2020 lalu, GAR ITB mengadukan Din ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.
Sebelumnya, pada 25 Juni 2020, GAR ITB juga mengirim surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Ketua Majelis Wali Amanat ITB yang isinya meminta Din diberhentikan dari anggota MWA ITB. Dalam lampiran surat, ada 1.335 nama yang diklaim alumni ITB dari berbagai jurusan, angkatan 1957 hingga 2014. Alasan-alasan yang dikemukakan dalam desakan pencopotan Din dari MWA itu hampir sama dengan isi surat kepada KASN dan BKN.
Dalam surat kepada KASN dan BKN, GAR ITB menilai Din bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya. Ini merujuk pada pernyataan Din yang dianggap melontarkan tuduhan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019.
Kiprah Din dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga turut dipersoalkan oleh GAR ITB. KAMI dinilai sebagai cerminan oposisi pemerintah. Din dianggap melanggar sumpah dan kewajibannya sebagai ASN untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada pemerintahan yang sah dengan menjadi pemimpin dan bergabung dalam organisasi ini. Baru-baru ini, Din kembali dilaporkan ke KASN dengan tuduhan radikal. (Tempo)