Tanpa Dokumen, Sepasang Love Bird Ditolak Masuk Ambon
pada tanggal
28 Februari 2021
AMBON, LELEMUKU.COM – Karantina Pertanian Ambon wilayah kerja pelabuhan Yos Sudarso melakukan penolakan terhadap dua ekor burung love bird asal Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tanpa disertai dokumen karantina yang diangkut menggunakan kapal KM. Dobonsolo pada Kamis, 25 Februari 2021.
Pejabat Karantina Pertanian Ambon, Nisma Adhani selaku Dokter Hewan Karantina Pertanian mengatakan pihaknya langsung melakukan penolakan menggunakan kapal KM. Ngapulu yang akan berlayar ke Makassar.
Penolakan dilakukan karena dilengkapi dokumen karantina dari tempat asal dan unggas dewasa dan atau burung dilarang masuk ke Maluku. Karena Maluku merupakan satu dari tiga provinsi yang telah bebas dari penyakit flu burung.
"Secepatnya kami lakukan penolakan terhadap kedua burung tersebut, karena tidak ada jaminan kesehatan dari daerah asal sehingga berpotensi membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) khususnya flu burung yang dapat menyerang unggas di provinsi Maluku," sebut Nisma. (BKSDAMaluku)