AJI Bersama LBH Pers Sikapi dan Kawal Kasus Pemukulan Wartawan Malukunews.co, Yasmin Bally
pada tanggal
09 Maret 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menyikapi kasus dugaan penganiayaan atas wartawan Media Online Malukunews.co, Yasmin Bally di, Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Piru pada Kamis (04/03/2021).
AJI Ambon pada Sabtu, 6 Maret 2021 pun bersikap atas peristiwa itu dengan mendesak Galib Warang, pelaku pemukulan atau penganiayaan terhadap Yasmin yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya itu agar secepatnya diproses hukum.
Enam butir peryataan sikap AJI Ambon pun dikeluarkan. Peryataan sikap itu ditandatangani langsung oleh Ketua, Tajudin Buano, Sekretaris Khairiyah Fitri dan Koordinator Devisi Advokasi, Nurdin Tubaka.
Kesatu, Mengecam aksi pemukulan terhadap jurnalis Malukunews.co, Yasmin Bali di kantor bupati.
Kedua, Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, 3. bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan.
Ketiga, Sebab, sebagaimana pasal 8, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Keempat, Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kelima, Mendorong dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh korban. Hal ini penting dilakukan, karena penanganan sejumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Maluku tidak tuntas.
Keenam, Mendesak kepolisian Polres SBB dan Polda Maluku mengusut kasus tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Sekjen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, Iqbal Taufik, memastikan akan mengawal kasus tersebut sampai di diranah hukum.
Ia mengatakan, apapun motifnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan, apalagi saat sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
“Apalagi itu dilakukan di kantor Bupati SBB, kantor pemerintah daerah itu sendiri. Kantor bupati adalah wilayah yang bisa diakses oleh jurnalis, jadi seharusnya jurnalis bisa melakukan tugas jurnalistik dengan leluasa," ujar Sekjen LBH Pers, Iqbal Taufik.
Kata Iqbal, pemukulan terhadap Yasmin Baly saat itu terjadi di depan mata Bupati SBB, Yasin Payapo, seharusnya bupati ikut melindungi kebebasan pers, namun sebaliknya, bupati hanya terlihat cuek.
"Tindakan tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 /1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 soal menghalangi tugas jurnalis. Pelaku atas nama Galib Warang harus segera diproses dan hukum," ujar Iqbal.
Iqbal yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini juga menghimbau penyidik Polres SBB menggunakan UU Pers dalam proses penyidikannya.
"Yasmin sedang menjalankan tugas sesuai amanah Undang-undang Pers maka pelaku harus dijerat dengan aturan yang berlaku, ini bukan tindakan kriminal saja yang bisanmenggunakan KUHP tapi melanggar kebebasan pers," tegas Iqbal.
Menurut Igbal, Malukunews.co merupakan media yang tergabung dalam AMSI, salah satu organisasi media siber terbesar di Indonesia, karena itu dampak pemukulan ini bisa bergaung luas jika tidak ditangani sesuai aturan hukumnya. (Malukunews.co)