Alasan Pengemudi Mercedes Tabrak Lari Ivan Christopher, Pesepeda di Bundaran HI
pada tanggal
14 Maret 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MDA, 19 tahun, tersangka tabrak lari kabur setelah menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, lantaran syok dan takut. Keterangan itu, kata Sambodo, didapat dari hasil pemeriksaan awal terhadap mahasiswa itu.
"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan diri karena pengakuannya syok dan takut. Sehingga melarikan diri," kata Sambodo saat dikonfirmasi pada Minggu, 14 Maret 2021.
Mercedes-Benz C300 B 1728 SAQ yang dikendarai MDA menabrak pesepeda Ivan Christopher pada Jumat pagi pukul 06.37 di sekitar Bundaran HI, di dekat pos polisi. Ivan ditabrak dan dilindas hingga patah tulang rusuknya. Ia pingsan.
Dari keterangan saksi, tersangka menabrak Ivan sebanyak dua kali. MDA diciduk di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan pada Sabtu dini hari kemarin.
Polisi menangkap MDA setelah menelusuri plat mobil yang terekam kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan sementara, MDA memiliki kelengkapan surat-surat mengemudi seperti SIM dan STNK.
Polisi menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.
MDA dibidik dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Tersangka tabrak lari terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri. (Tempo)