Andi Rian Ungkap Polri Periksa 7 Saksi untuk Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Badan Reserse Kriminal Polri bakal memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus unlawful killing. Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.