Antusiasme Pelamar Field Staff Akses Reforma Agraria Tanimbar Tinggi
pada tanggal
30 Maret 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menggelar penerimaan tenaga pendukung atau Field Staff Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Paulus P. P. Maiburu, S.Sos antusiasme para pelamar pada proses pendaftaran yang dilakukan sejak Senin, 15 Maret hingga Kamis, 25 Maret 2021 sangat tinggi mencapai 218 orang.
“Sehubungan dengan besarnya antusias pelamar, kami merevisi tahapan perekrutmen. Sebelumnya dengan seleksi administrasi dan wawancara, kini dilakukan juga tes tertulis,” ujar dia saat pelaksanaan tes tertulis kepada Lelemuku.com pada Selasa, 30 Maret 2021.
Maiburu mengatakan dalam rangka mendukung pelaksanaan penanganan akses reforma agraria yang merupakan kegiatan memberikan kesempatan akses permodalan bantuan lain kepada penerima sertifikat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pemanfaatan tanah di Tanimbar.
Kemudian untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pendukung utama terlaksananya kegiatan tersebut, maka pihaknya memberikan kesempatan kepada putra dan putri bangsa untuk terlibat langsung sebagai tenaga pendukung.
“Ini seleksi tenaga pendukung terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelaksanaan reforma agraria yang sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi lewat nawacita,” katanya.
Maiburu menyebutkan dari sebanyak 218 pelamar saat pendaftaran yang dinyatakan lolos adminitrasi adalah 188 orang. Dilanjutkan dengan tes tertulis tentang reforma agraria dan soal pengetahuan umum, Matematika dan Psikotes.
Penilaian dalam tes tersebut akan menggunakan hasil perengkingan tertinggi dengan menyeleksi sekitar 50 orang. Setelah itu diakhiri dengan wawancara untuk lebih mengenal latar belakang dan motivasi dari calon tenaga pendukung.
Pada tahap ini akan tersaring menjadi 17 orang yang ditetapkan sebagai tenaga pendukung sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan target 850 Kepala Keluarga (KK), dimana satu tenaga pendukung akan melakukan pendampingan terhadap 50 KK secara efektif selama 7 bulan.
“Ada yang sudah punya pengalaman dalam bidang pemberdayaan, seperti keperawatan, koperasi dan pertanian. Namun kami harus lihat secara menyeluruh karena pendampingan ke masyarakat ini membutuhkan performen yang baik dan tutur kata yang manis juga sopan santun,” sebut dia.
Tugas seorang tenaga pendukung adalah melakukan pemetaan sosial, analisa dan pelaporan berbasis aplikasi, membantu petugas pertanahan dalam setiap kegiatan penanganan akses reforma agraria, pendampingan kepada masyarakat terhadap pengembangan usaha dan penyusunan model pemberdayaan tanah masyarakat.
Tanggungjawab seorang tenaga pendukung adalah memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan program pemberdayaan tanah masyarakat, memberikan pemahaman terkait hak yang harus diterima oleh masyarakat yang mendapatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mendukung kebutuhan data pada aplikasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP), menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. (Laura Sobuber)