Askolani Dilantik Sri Mulyani Jadi Dirjen Bea dan Cukai, Ini Total Harta Kekayaannya
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik Askolani menjadi Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Dia sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, dia memiliki kekayaan Rp 36,5 miliar pada 2019. Nilai itu meningkat dari 2019 yang sebesar Rp 29,6 miliar dan 2017 yang sebesar Rp 21,6 miliar.
Adapun rincian kekayaan Askolani pada 2019, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 14,9 miliar. Bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Utara, hasil sendiri senilai Rp 700 juta, tanah dan bangunan seluas 28 m2/28 m2 di Jakarta Pusat Rp 500 juta, tanah dan bangunan seluas 34 m2/34 m2 di Bogor Rp 850 juta.
Selain iu ada juga tanah dan bangunan seluas 272 m2/113 m2 di Bogor Rp 1,45 miliar, tanah seluas 312 m2 di Jakarta Timur Rp 1,9 miliar, tanah dan bangunan seluas 208 m2/350 m2 di Jakarta Barat Rp 3,29 miliar, tanah dan bangunan seluas 153 m2/250 m2 di Jakarta Barat Rp 1,5 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 377 m2/250 m2 di Jakarta Barat Rp 4,69 miliar.
Alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,42 miliar, terdiri dari mobil Alphard 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp. 1 miliar, mobil Nissan X-Trail 2,5 A/T Tahun 2015 Rp 350 juta, dan mobil Toyota New Camry 2.4 Tahun 2011 Rp 75 juta.
Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp 893 juta, surat berharga senilai Rp 5,64 miliar, kas dan setara kas Rp 13,5 miliar, harta lainnya Rp 943,3 juta, dan memiliki hutang Rp 714 juta.
Askolani dilantik Sri Mulyani sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 27 November 2013.
Pria kelahiran Palembang pada 11 Juni 1966. Menempuh pendidikan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan di Universitas Sriwijaya Palembang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1990, kemudian mendapatkan gelar Master of Arts Economics and Banking di Universitas Colorado pada 1999.
Askolani memulai karirnya di Kementerian Keuangan di Badan Analisa Keuangan dan Moneter pada 1992-2001 sebagai Pelaksana, Kepala Urusan Penerimaan Minyak Bumi, Kepala Subbagian penerimaan Migas, dan Kepala Subbagian Penerimaan Pembangunan.
Pada 12 April 2001 memulai karir di Badan Analisa Fiskal (2001-2004) menjabat sebagai Kepala Subbidang Analisa Pembayaran Bunga Hutang kemudian sebagai Kepala Bidang Analisa Pengeluaran Rutin.
Askolani berpindah ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan sebagai Kepala Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada 2004 hingga 2006. Lalu menjadi Kepala Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Belanja Negara pada 2006 hingga 2008.
Pada 2008, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan pada 31 Desember 2008 diangkat menjadi Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada 21 Juni 2011 Askolani dipercaya sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Direktorat Jenderal anggaran. (Tempo)