Denny Indrayana Ajak Pendukung Kawal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel 2020
pada tanggal
20 Maret 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalsel 2020. Denny pun mengajak para pendukungnya untuk tetap bekerja keras mempersiapkan pemungutan suara ulang ini.
Baca Juga
"Ayo sama-sama kita berjuang, sama-sama kita buktikan di Kalimantan Selatan politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Drajat terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020. Mahkamah menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 yakni terkait penggelembungan suara untuk pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Jumat petang, 19 Maret 2021.
Mahkamah pun menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020, sepanjang SK itu mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di kecamatan-kecamatan yang telah disebutkan.
MK lantas memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan tersebut di atas dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang ini dilakukan dalam tenggat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.