DPR RI Terima 2 Aspirasi dan Tuntutan Tanimbar dalam PI 10% Blok Masela
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menerima aspirasi yang disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon bersama SKPD dan DPRD Tanimbar dalam audiensi bersama di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI Gedung Nusantara. Jakarta pada Rabu (24/3/2021) pukul 14.00 WIB.
Dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi 7 DPR RI, Sugeng Suparwoto kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI Bambang Wuryanto. Hadir di ruang sidang 6 anggota DPR RI dan yang lainnya yakni Mercy Chriesty Barends, Doni Maryadi Oekon, Nasyirul Falah Amru dan Sartono Hutomo.
Menurut Kepala Bagian Humas Tanimbar, Blendy Souhoka, Komisi 7 DPR RI telah menerima 2 aspirasi yang disampaikan Bupati dan DPRD Tanimbar.
"Kesatu, agar Tanimbar dapat ditetapkan sebagai kabupaten penghasil usaha migas Blok Masela dan kepastian; Kedua, kesiapan Tanimbar terlibat dalam investasi participation interest (PI) 10% terbagi secara berkeadilan antara provinsi dan kabupaten terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia kepada Lelemuku.com.
Menanggapi hal tersebut, Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti hasil rapat rencana investasi migas dan dana bagi hasil migas pada wilayah kerja (WK) Blok Masela tersebut ke dalam Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra terkait.
Sebelumnya Bupati Fatlolon, menghadiri undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembahasan Pembagian PI 10% Blok Masela untuk Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) RI, Luhut Binsar Pandjaitan yang dihadiri oleh Menteri ESDM RI Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Gubernur Maluku Murad Ismail yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Fauzan Khatib.
Rakor dilaksanakan secara virtual dan Bupati Kepulauan Tanimbar diundang langsung untuk hadir di ruang rapat Menko Kemaritiman dan Investasi RI di Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Dalam rapat dimaksud telah diputuskan bahwa Pemerintah Pusat segera membagi langsung porsi PI 10% Blok Masela masing-masing kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan juga bagi Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Maluku.
"Sebagai daerah yang akan menerima pembangunan seluruh fasiltas gas alam cair (LNG) Blok Masela, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar patut bersyukur dan berterima kasih karena perjuangan untuk memperoleh keadilan porsi PI 10% Blok Masela ini, didukung oleh Pemerintah Pusat dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," papar Bupati. (Albert Batlayeri)