Erwin Kurniawan Ungkap Syarat Pendukung Rizieq Shihab Datang ke PN Jakarta Timur
pada tanggal
16 Maret 2021
JAKARTA,LELEMUKU.COM - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya tidak melarang pendukung mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, para pendukung itu harus memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga
Dalam sidang virtual perdana Rizieq Shihab ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menyediakan layanan streaming persidangan di YouTube. Sidang virtual dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19.
Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga akan menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.