Hermanus Man Terima Audiensi Forum PRB API Kota Kupang
pada tanggal
14 Maret 2021
KUPANG, LELEMUKU.COM - Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man pada Jumat (05/03) di ruang kerjanya menerima audiensi dari Forum Pengurangan Resiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (F-PRB API) Kota Kupang. Kehadiran Pengurus F-PRB API yang diketuai Silvester Ndaparoka dengan maksud menyampaikan temuan berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan di berbagai fasilitas publik di Kota Kupang. Silvester Ndaparoka hadir bersama tim F-PRB API terdiri dari Sekretaris Maxi Wilahuki, Ketua Bidang I, Agus Paju, Ketua Bidang II Rico Oemar, Ketua Bidang Pdt. Ima Jengkari, S.Th dan Mesakh bidang IT. Sementara hadir mendampingi Wakil Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kadis Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Si, Sekretaris Dinas Kominfo, Alan Y. Girsang, SH.,MH, Kabag Hukum, Mathius B.L. Radjah, SH., M.Hum dan Plt. Kabag Pemerintahan, Max D. Bunganawa, SH.
Dihadapan Wawali, Ketua F-PRB API, Silvester Ndaparoka menyampaikan F-PRB API dalam kegiatannya bekerjasama dengan beberapa lembaga yaitu Forum Pengurangan Resiko Bencana tingkat provinsi dan kerjasama dengan 11 kabupaten/ kota didukung BPBD dan program siap siaga. Dalam pemaparannya, Silvester menyampaikan sejumlah data-data temuan terkait penegakan prokes di berbagai fasilitas umum di Kota Kupang mengacu pada PERGUB No. 26 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di NTT dan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kupang. Dalam mengumpulkan data-data dari lapangan, Silvester mengungkapkan pihaknya menggunakan aplikasi PANTAS CEGAH Covid19 (Pantau Fasilitas Publik Untuk Pencegahan Covid-19) yang digunakan oleh para relawan pemantau berjumlah 200 orang terdiri dari Pengurus forum PRB Kota Kupang, Pengurus Forum PRB NTT, Jejaring Mitra Pentahelix dan mahasiswa Poltekes Kesehatan Lingkungan Kupang, yang diterjunkan ke sejumlah fasilitas publik di Kota Kupang.
Dijelaskan lebih jauh, konten dalam aplikasi Pantas Cegah yaitu pengambilan data terkait pelaksanaan protokol kesehatan yaitu cuci tangan, penggunaan masker dan jaga jarak di 1715 fasilitas publik di Kota Kupang seperti pada restoran, toko, pasar tradisional, tempat hiburan, tempat konstruksi dan tempat-tenpat umum lainnya secara real time. “Untuk di Kota Kupang pemantauan dilakukan dari bulan November dan Desember 2020 dan efektif pada Januari dan Februari 2021 di 1715 fasilitas publik yang dipantau,” terang Silvester.
Dijabarkannya, untuk cuci tangan pakai sabun dari 1715 fasilitas publik yang dipantau sebanyak 821 (47.87 %) yang terdapat aturan/ himbauan dan 894 (52.13 %) yang tidak ada aturan/himbauan. Untuk fasilitas cuci tangan terdapat 1.274 (74.29%) memiliki fasilitas cuci tangan dan 1.174 (68.45%) diantaranya lengkap dengan air dan sabun, 92 (5.36%) tidak ada fasilitas cuci tangan tetapi sediakan handsanitizer sedangkan terdapat 349 (20,35%) tidak ada fasilitas cuci tangan maupun handsanitizer. Sementara untuk pemakaian masker pada fasilitas publik, dijelaskan 971 (56.62 %) fasilitas publik ada aturan/himbauan tertulis/lisan agar semua orang menggunakan masker dengan benar. Sebanyak 713 (41.57%) dimana semua petugas dan pengunjung memakai masker dengan benar dan 627 (36.56%) hanya sebagian kecil petugas dan pengunjung memakai masker dengan benar dan didapati juga 375 (21.86 %) tidak memakai masker. Sedangkan aturan jaga jarak di fasilitas publik, Silvester menguraikan 779 (45,42%) ada aturan/himbauan agar semua orang menjaga jarak dan 936 ( 54.58%) tidak memiliki aturan, 801 (46.71%) tidak ada petunjuk khusus yang mengatur orang menjaga jarak, 544 (31,72%) ada petunjuk khusus dan Memadai dan 370 (21,7%) ada petunjuknya tetapi tidak jelas/tidak memadai. Untuk kontek jaga jarak ini juga didata konsistensi dalam menjaga jarak dan didapati 533 ( 31.01%) Petugas atau pengunjung melakukan Jaga Jarak aman secara konsisten, 561 ( 32.71%) tidak semua orang dan tidak selalu menjaga jarak dan 621 (36.21%) tidak ada jaga jarak.
Diakhir pemaparannya, Silvester menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang. Diantaranya, pihaknya berkeinginan meningkatkan keterlibatan masyarakat/publik lewat jejaring pentahelix dan jika memungkinkan anggota SATGAS atau potensi ASN Kota untuk memperluas jangkauan pemantauan semua fasilitas publik di Kota Kupang. Terkait event-event sosial-budaya yang belum terpantau secara baik seperti Arisan Keluarga, Kegiatan Keagamaan, Tempat Kedukaan Non COVID, Angkot/Taxi dalam kota, Acara Pinangan, Pesta Pernikahan, Syukuran, Pesta Wisuda, Kegiatan Politik dan kegiatan seni-budaya, untuk ini pihaknya merekomendasikan agar dilakukan pemantauan yang lebih ketat dan massif.
Kepada SATGAS Kota Kupang, tim Forum PRB API merekomendasikan perlu melakukan upaya-upaya persuatif dan teguran keras kepada penanggung jawab fasilitas publik dan warga yang masih tidak patuh kepada protokol Kesehatan untuk menekan laju transmisi local. Selain itu F-PRB API berharap data-data temuan ini menjadi dasar SATGAS Kota Kupang untuk mengambil kebijakan untuk menegakkan disiplin dan edukasi kepada warga dan kepada Pemerintah Kota Kupang diharapkan memberikan reward kepada fasilitas yang patuh pada protokol Kesehatan secara konsisten. “Lewat aplikasi ini, kita dapat melihat konsisten dan dapat memberi penilaian objektif dalam 1-2 bulan kedepan,” ujarnya.
Terkait pemaparan dari tim F-PRB API, Wakil Wali Kota memberikan apresiasi atas hasil temuan-temuan pelaksanaan prokes di berbagai fasilitas publik di Kota Kupang dengan pemanfaatan aplikasi Pantas Cegah. Juga terhadap rekomendasi yang disampaikan, dikatakan Wawali hal tersebut merupakan fakta-fakta yang perlu ditindaklanjuti dan dapat dijadikan acuan untuk perbaikan kedepan. Disampaikan Wawali, di kota Kupang telah dilakukan operasi prokasih dengan tujuan untuk menegakkan disiplin dan edukasi langsung. Namun diakuinya pelaksanaan prokasih tidak memberikan sanksi secara fisik. “Edaran pemkot bersifat sosial edukasi persuasif. Karena sanksi hukum fisik dan lainnya sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi sehingga menyebabkan warga tidak patuh pada prokes,” ujarnya. Adapun sanksi yang diberikan pada pelaku pelanggaran protokol kesehatan, menurutnya saat ini hanya menutup sementara kegiatan usaha dengan range waktu dilihat dari berat ringannya pelanggaran yang dibuat dan sebagai efek jera.
Untuk itu Wawali hasil temuan dari tim F-PRB API penting untuk disampaikan kepada gugus tugas covid-19 Kota Kupang melalui Dinas Kominfo dan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dari sana, lanjut Wawali, temuan ini dapat direkomendasikan kepada Dinas Pariwisata yang menangani hotel dan restauran, Dinas Perindag untuk pelaku usaha serta Satuan Polisi Pamong Kota Kupang yang menangani penertiban. “Karena ini dalam konteks penegakan prokes 5M ditegakkan yaitu aspek hukum yang dampaknya terhadap teknis perijinan atau teguran, jadi kita tidak memberi sanksi namun atas dasar laporan seperti ini,” ujarnya.
Wawali juga menyampaikan perlunya mengukur indikator kesuksesan terhadap temuan-temuan yang disampaikan oleh F-PRB API. Selain itu bila memungkinkan, laporan ini dapat disampaikan kepada Pemkot Kupang setiap bulan. “Sangat setuju laporan sebulan sekali dikirim ke kami, untuk melihat trend perbulan, apakah prosentase (temuan-temuan) itu bertambah atau tetap,” pungkasnya. (diskominfokotakupang)