Herry Ario Naap Akui Belum Ada Nama Calon Wabup Biak Numfor dari Partai Koalisi
pada tanggal
15 Maret 2021
BIAK,LELEMUKU.COM - Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd menegaskan hingga saat ini belum ada satupun nama bakal calon Wakil Bupati yang diserahkan oleh partai koalisi ke dirinya. Yang berhak mengajukan nama-nama disertai dengan rekomendasi adalah partai politik pengusung, bukan Bupati.
Pasalnya, nama-nama yang akan diajukan untuk dipilih itu, dalam rekomendasi wajib disetujui oleh masing-masing partai politik yang tergabung dalam Koalisi Bulan Demokrasi Karya Hati Nurani (Golkar, PDIP, Hanura, PBB). Sekedar diketahui, PBB di hasil Pemilu 2019 lalu sudah tidak memperoleh kursi alias non seat, sementara pada Pemilu 2014 mendapatkan dua kursi.
Peran Bupati adalah menerima nama yang diajukan oleh partai koalisi lalu memilih dua diantaranya dan dilanjutkan ke DPRD Biak Numfor untuk dipilih salah satunya. Hal itu ditegaskan Herry Ario Naap yang familiar disapa dengan HAN menanggapi gonjang-ganjing soal informasi yang membuat pemilihan Cawabup belum dilakukan.
Bupati menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada niatnya untuk menunda pemilihan Calon Wakil Bupati. Bahkan menurutnya, sampai saat ini yang ditunggu adalah nama-nama tersebut disertai dengan rekomendasi yang ditandatangani ketiga parpol pengusung. Pasalnya, kalau ketiga parpol pengusung tidak tanda tangan salah satunya maka dianggap rekomendasi itu tidak sah.
“Kalau saya, maunya segera jabatan Wakil Bupati Biak Numfor ini terisi supaya ada yang membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan. Tapi sekali lagi, ini wilayah partai politik pengusung saat itu, saya berharap kalau bisa parpol pengusung masing-masing Hanura, PDIP dan Golkar berembuk, segera tentukan nama-nama lalu saya ajukan ke DPRD Biak Numfor untuk dipilih,” imbuhnya.
“Kalau memang tidak ada yang mau mengalah, saya berharap pengurus parpol tingkat provinsi dari ketiga parpol ini (Hanura, PDIP dan Golkar) berembuk dan tentukan namanya, dan kalau bisa perintahkan ke pengurus tingkat kabupaten menyetujui lalu memberikan rekomendasi nama-nama yang telah mendaftar, kalau ada nama disertai rekomendasi sampai ke saya, saya langsung dorong ke DPRD di pilih. Jadi bukan persoalannya di Bupati, sekarang masih ada di parpol koalisi,” lanjut menjelaskan.
Terkait dengan itu, maka kembali ditegaskan bahwa pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor masa sisa jabatan tahun 2019 – 2024 pada dasarnya siap dilaksanakan. Hanya saja sampai saat ini koalisi partai pengusung masih tarik ulur soal nama-nama yang mereka akan tentukan.
Menurutnya, dari informasi yang didapatkan belum adanya nama diajukan oleh koalisi karena masih ada tarik ulur soal siapa yang akan diajukan. Untuk itu, Herry Naap mengembalikan partai politik yang bergabung dalam Koalisi Bulan Demokrasi Karya Hati Nurani (Golkar, PDIP, Hanura, PBB) melakukan koodinasi supaya menentukan siap-siapa yang akan diajukan.
“Sekali Ia berharap agar koalisi berembuk siapa yang akan didorong, dan juga berhatap agar persoalan nama Cawabup itu seolah-olah digiring bahwa persoalannya ada di Bupati, bahkan segaja dibangun opini kalau pemilihan Cawabup ini segaja diulur-ulur waktu pemilihan,” lanjutnya menepis.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa Golkar mengusulkan dua nama, lalu PDI Perjuangan juga mengusulkan nama, lalu Hanura juga mengusulkan calonnya juga, dari parpol itu juga ada mengusulkan calonnya lebih dari satu nama.
“Sekali lagi Saya berharap supaya segera bangun komunikasi diantara parpol lalu tentukan nama-nama yang akan diserahkan ke saya, kalau bisa langsung dua nama supaya langsung di dorong ke DPRD Biak Numfor untuk dipilih. Petinggi parpol di tingkat Provinsi Papua khususnya lagi partai pengusung saat itu (PDIP, Golkar dan Hanura) cukup besar, makanya diharapkan untuk membantu,” pungkasnya.
Bupati Herry Naap juga mengatakan kalau sudah membangun komunikasikan tapi masih buntu. Ketiga parpol koalisi masing-masing PDIP, Golkar dan Hanura masing-masing ngotot untuk mengajukan masing-masing calonnya dan belum ada titik temu.
“Saya juga sudah berkonsultasi ke Kementarian Dalam Negeri terkait dengan pengisian kekosongan wajil bupati ini, dan sesuai dengan petunjuk Kemendagri ketika parpol pengusung atau mengajukan nama harus disertai rekomendasi dan ditandatangani , namun sampai saat ini tidak ada parpol yang mengalah,” kata Bupati menambahkan.(humasbiaknumfor)