Herry Ario Naap dan Agus Pramusinto Bahas Evaluasi Eselon di Pemkab Biak Numfor
pada tanggal
25 Maret 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Setiap tahun jabatan eselon II yang ada di lingkungan pemerintah daerah bisa dievaluasi, termasuk eselon III dan IV. Bahkan evaluasi itu bisa dilakukan setiap saat jika memang pejabat terkait (pejabat eselon II) melakukan kesalahan yang dinilai tidak bisa ditolerir. Termasuk di jajaran pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Baca Juga
Ditegaskan bahwa pergantian atau roling terhadap pejabat eselon II tidak mutlak dilakukan dua tahun sekali, namun situasional dan bahkan dievaluasi setiap tahun. Hal tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi dari pejabat eselon II (kepala dinas/badan) dalam menjalankan setiap tugas dan fungsi pokoknya. Tak hanya eselon II, namun eselon III dan IV juga bisa dilakukan sama, yakni evaluasi setiap saat.
“Jadi kami datang di KASN ini untuk meminta petunjuk dan penjelasan, sebab kadang kalah ada penafsiran yang keliru soal pergantian dan pengangkatan terhadap pejabat eselon II ini, ataupun pejabat lainnya. Saya kira dengan penjelasannya ini kami telah mendapatkan gambaran,” tandas Bupati dalam pertemuan itu.
“Intinya celah untuk melakukan pergantian ada kalau memang tidak optimal, intinya yang penting jangan menabrak aturan,” tandas Agus Pramusinto secara diplomasi menjawab pendapat Bupati Biak Numfor.
Agus pada dasarnya menyatakan evaluasi terhadap setiap pejabat bisa saja dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. Banyak hal yang disampaikan dalam pertemuan itu, terkait bagaimana pergantian eselon yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, termasuk Kabupaten Biak Numfor.(humasbiaknumfo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.