Implementasi GCG Mampu Cegah Penyimpangan Terhadap Perseroan
pada tanggal
27 Maret 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, membuka resmi Sosialisasi Implementasi Good Corporate Governance (GCG) kepada BUMD/BLU/BLUD se- Maluku, Jumat (26/3/2021), di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Sosialisasi yang diselenggarakan Perwakilan BPKP Maluku ini dihadiri Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah, Kepala Perwakilan BPKP Maluku Rizal Suhaili, sejumlah para Direktur BUMD/BLU/BLD dan lainnya.
Salah satu tujuan GCG dibuat dan wajib dipatuhi oleh semua pekerja perseroan, adalah untuk mencegah terjadi penyimpangan terhadap perseroan. Jika seorang direksi telah memenuhi seluruh persyaratan, batasan dan ketentuan yang tercantum dalam GCG, maka dapat dikatakan direksi tersebut telah beritikad baik.
Atas dasar ini, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kasrul Selang menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Perwakilan BPKP Maluku yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.
"Sebagai upaya untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mengembangkan BUMD yang tentunya akan berimplikasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),"
Sekda menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, telah mengatur tata kelola sehingga pengelolaan BUMD dapat menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
"Kita patut berbangga karena Pemda Maluku hingga saat ini telah memiliki empat perusahaan daerah yaitu Bank Maluku - Maluku Utara, PD Panca Karya, PT. Dok dan Perkapalan Wayame dan PT Maluku Energi. Perusahaan daerah ini, sudah menjalankan operasionalisasi di bidangnya masing-masing," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Sekda, prinsip GCG ini adalah sistem yang mengatur mengelola dan mengawasi proses pengendalian usaha, agar dapat berjalan secara berkesinambungan dan menaikkan nilai saham.
Apalagi saat ini, lanjut Sekda, proses penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau GCG sementara on progress, walaupun masih ada kekurangan dari beberapa aspek seperti yang diterapkan PT Bank Maluku Maluku Utara, yang dapat dilihat dari kepatuhan direksi dan pegawai BUMD terhadap AD ART yang ada.
"Kami meminta agar apa yang sudah dicapai PT. Bank Maluku - Maluku Utara ini bisa menjadi refleksi bagi BUMD lainnya," ujar Sekda.
Dia berharap, melalui sosialisasi ini para direksi dan pegawai BUMD di Maluku dapat meningkatkan penerapan GCG yang berbasis prinsip transparansi, independen, akuntabilitas, bertanggung jawab dan wajar, sehingga dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik yang bermuara pada peningkatan PAD dan pelayanan publik yang prima.
"Kami meminta kepada seluruh Direktur BUMD, untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada guna efektivitas dan efesien operasional perusahaan, melalui pelayanan dan penyampaian laporan berbasis digital yang tentunya sejalan dengan kondisi pandemi covid19," harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Dr. Sally Salamah, menyampaikan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, merupakan tonggak baru dalam pengelolaan BUMD, yaitu adanya kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
"Dalam konsep GCG, dikenal 3 organ utama perusahaan yaitu Pemilik/Pemegang Saham, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Direksi. Pengelolaan perusahaan yang baik pada intinya adalah bagaimana mengharmonikan peran, hak dan kewajiban 3 organ utama tersebut dalam rangka mencapai kemajuan perusahaan," tuturnya.
Kemudian, Kepala Perwakilan BPKP Maluku Rizal Suhaili menyatakan, pada dasarnya, GCG adalah sekumpulan prinsip dan aturan yang mengatur bagaimana sebuah perusahaan dikelola dengan baik. Sistem ini mengatur hubungan antara organ (RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi), hubungan perusahaan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) baik stakeholder internal maupun eksternal. Jika secara fundamental, GCG bertujuan untuk memberikan kemajuan tehadap kinerja suatu perusahaan.
"Jadi, GCG ini dibangun dengan mengacu pada sejumlah prinsip, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kewajaran dan independensi," katanya.
Pada kesempatan ini, Sekda dan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Dr. Sally Salamah, menyaksikan Penandatanganan Kerjasama antara Perwakilan BPKP Maluku, PT. Maluku Energi Abadi, RSUP J. Leimena dan Dinas P3AMD Kota Ambon. (HumasMaluku)