Ini Alasan Kepulauan Tanimbar Wajib Mendapatkan Jatah PI 5,6 Persen di Blok Masela
pada tanggal
14 Maret 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku Petrus Fatlolon menyatakan alasan utama Tanimbar berhak mengambil bagian besar kuota dalam Participating Interest (PI) 10% adalah Tanimbar telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela.
Lokasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai pusat fasilitas kilang gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) yang akan dioperasikan oleh Perusahaan Inpex Masela Ltd adalah di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Meskipun telah ditetapkan, Tanimbar hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam proses penawaran PI 10 persen tersebut.
“Tanimbar tidak dilibatkan dalam proses penawaran PI 10%, Keputusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan posisi Tanimbar sebagai lokasi pembangunan fasilitas LNG daerah terdampak dan daerah perbatasan yang sewaktu-waktu bisa terdampak dari sisi pertahanan dan keamanan Negara,” kata Fatlolon pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemda serta seluruh perwakilan masyarakat Tanimbar pada Jumat, 12 Maret 2021.
Lanjut dia, selain sebagai lokasi pusat fasilitas darat, Tanimbar merupakan daerah termiskin ketiga di Provinsi Maluku, kepulauan terluar dan berbatasan langsung dengan Australia dan merupakan kabupaten terdekat dengan reservoir atau sumber gas di kawasan Lapangan Abadi yang didalamnya termasuk titik Blok Masela.
Sehingga Fatlolon menegaskan bahwa tuntuan ini memiliki dasar kuat, yang sama sepeti daerah-daerah terdampak langsung kilang migas lainnya di Indonesia. Tanpa pernah mengabaikan daerah lainnya di Maluku.
“Tidak benar Pemkab Tanimbar menghambat dan menolak, Kami mendukung PI 10%. Saya ingin berjuang untuk PI bagi orang Tanimbar, tanpa mengesampingkan hak dari 11 kabupaten dan kota lain. Itu kewenangan gubernur untuk mendistribusikan presentasi PI itu,” tegas Bupati Fatlolon.
Hal ini sendiri didukung oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menyatakan bahwa daerah mereka wajib terlibat dalam proses pengambilan PI 5,6 persen dari total 10% pengoperasian proyek strategis nasional Blok Masela yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Masyarakat mendukung pemerintah daerah memperjuangkan Tanimbar mendapatkan PI 5,6 persen yang merupakan hak kita sebagai daerah beroperasinya Blok Masela,” kata Lukas Uwuratu, tokoh masyarakat yang pernah menjadi Wakil Bupati (Wabup) pertama di Maluku Tenggara Barat (MTB) sebelum beralih nama kabupaten.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Pemuda Mandriak, Oce Fenanlampir. Ia menilai sudah sewajarnya Tanimbar menuntut hak sebagai daerah penghasil, yaitu daerah yang paling terdampak oleh kegiatan produksi gas alam tersebut.
Menurutnya pembagian PI 10% yang dialokasikan seluruhnya kepada Pemerintah Provinsi Maluku adalah keliru, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) 33/2004 dan PP 55/2005 tentang Dana Bagi Hasil Sumber daya Alam (SDA) menyatakan bahwa Kabupaten Penghasil Gas Alam akan memperoleh bagi hasil sebesar 12%, provinsi 6%, serta kabupaten dan kota lain dalam provinsi itu sebesar 12%. Sehingga skema pembagian PI 10% Blok Masela adalah 2% untuk Provinsi Maluku, 4% untuk Tanimbar dan 4% untuk 10 kabupaten dan kota di Maluku.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Tanimbar, mari satu hati mendukung 100 persen usaha perjuangan ini,” seru dia.
Bupati Fatlolon sendiri telah menegaskan upaya pihaknya untuk melibatkan daerah yang dipimpinnya tersebut dalam proses penawaran PI 10% pengoperasian proyek strategis nasional Blok Masela adalah murni untuk kepentingan rakyat.
“Ini diluar dari kepentingan politik, menyangkut dengan hajat hidup banyak orang terutama di Tanimbar, demi masa depan anak cucu kita. Jangan kita warisi ketertinggalan, padahal kita berhak untuk dapat porsi tadi,” tegas dia saat Rapat Paripurna DPRD Tanimbar pada Rabu, 10 Maret 2021.
Hal tersebut Fatlolon ungkapkan mendasari Surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail tertanggal 20 Desember 2019 tentang PI 10% WK Masela.
“Dalam surat dimaksud gubernur diminta menyiapkan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% WK Masela dalam kurun waktu paling lambat 1 tahun,” ungkapnya.
Kemudian Gubernur Maluku mengeluarkan surat balasan tertanggal 24 November 2020 tentang Penunjukkan BUMD PT. Maluku Energi Abadi (Persero) sebagai penerima dan pengelola PI 10%.
Ia pun telah menyurati Gubernur Maluku pada 24 Januari 2020 dan 16 Desember 2020, meminta kebijaksanaan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, adat istiadat, budaya dan ekologi. Sehingga porsi PI 5,6% dari total PI 10% yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dapat diberikan kepada Tanimbar.
Namun Gubernur Maluku dalam surat jawabannya tertanggal 19 Januari 2021 menyatakan permohonan Pemkab Tanimbar tidak relevan. (Albert Batlayeri)