-->

Kejagung Sita Tanah untuk Lapangan Golf Milik Benny Tjokrosaputro di Cianjur

Kejagung Sita Tanah  untuk Lapangan Golf  Milik Benny Tjokrosaputro di Cianjur.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro. Aset tersebut berupa tanah di Cianjur, Jawa Barat.

"Masih tanah kosong seluas 147 hektare. Orientasinya untuk lapangan golf dan resort," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada Tempo pada Jumat, 19 Maret 2021.

Febrie mengatakan aset tanah ini berkaitan dengan perusahaan propertinya, PT Rimo International Lestari Tbk. Hingga saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro, yaitu berupa tanah, tambang, dan bangunan berupa apartemen.

Dalam kasus Asabri, Benny Tjokro ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah diduga memiliki permufakatan jahat mengelola keuangan PT Asabri bersama mantan Direktur Utama Adam Damiri.

Saat itu, kesepakatan antara Adam dan Benny Tjokro menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksadana. "Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi," ucap Febrie. (Andita Rahma|Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel