Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penggantian Nama Sumatera Barat Menjadi Minangkabau
pada tanggal
13 Maret 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan usulan penggantian nama Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau sah-sah saja. Namun, penggantian itu harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan mekanisme penggantian nama daerah sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012. “Tentu sebagai sebuah usulan atau ide kami menyatakan sah sah saja namun demikian penamaan sebuah daerah harus memenuhi ketentuan PP,” kata Safrizal lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Dia mengatakan perubahan nama daerah harus diusulkan dengan naskah akademik yang berasal dari pemerintah daerah atau masyarakat. Isi naskah harus sesuai dengan kaidah penamanaan yang memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat atau adanya nama yang sama. Usul juga harus disertai dengan suratu usulan ke DPRD, sampai dengan surat usulan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri, hingga akhirnya dikeluarkan PP yag diteken Presiden.
“Sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden RI,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemerintahan DPR Guspardi Gaus mengatakan tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah menyelesaikan naskah akademik. "Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Politikus PAN ini mengatakan Komisi II memang sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi. Sebab, kata dia, ada beberapa poin yang sudah tak cocok dengan perkembangan zaman. Salah satunya Undang-undang pembentukan Provinsi Sumbar yang berdasarkan Republik Indonesia Serikat 1958. Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.
"Sebetulnya Sumatera Barat ini jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," kata dia soal wacana DI Minangkabau ini. (Tempo)