Kemendagri Masih Kaji Perubahan Nama Sumatera Barat Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau
pada tanggal
13 Maret 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan ide penggantian nama provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau perlu dikaji mendalam. Sebab, pergantian nama itu akan mengakibatkan banyak hal administratif juga perlu disesuaikan.
Baca Juga
Dia mengatakan perubahan nama daerah harus diusulkan dengan naskah akademik yang berasal dari pemerintah daerah atau masyarakat. Isi naskah harus sesuai dengan kaidah penamanaan yang memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat atau adanya nama yang sama. Usul juga harus disertai dengan suratu usulan ke DPRD, sampai dengan surat usulan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri, hingga ke Presiden.
“Sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden RI,” kata dia.
Politikus PAN ini mengatakan Komisi II memang sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi. Sebab, kata dia, ada beberapa poin yang sudah tak cocok dengan perkembangan zaman. Salah satunya Undang-undang pembentukan Provinsi Sumbar yang berdasarkan Republik Indonesia Serikat 1958. Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.
"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," kata dia soal wacana DI Minangkabau ini. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.