-->

Masyarakat Tanimbar Dukung Petrus Fatlolon Perjuangkan PI 5,6 Persen


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mendukung daerah tersebut terlibat dalam proses Participasting Interest (PI) 5,6 % dari total 10% pengoperasian proyek strategis nasional Blok Masela yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

“Masyarakat mendukung pemerintah daerah memperjuangkan Tanimbar mendapatkan PI 5,6 persen yang merupakan hak kita sebagai daerah beroperasinya Blok Masela,” kata tokoh masyarakat yang pernah menjadi Wakil Bupati (Wabup) pertama di Maluku Tenggara Barat (MTB) sebelum beralih nama kabupaten, Lukas Uwuratu pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemda serta seluruh perwakilan masyarakat Tanimbar pada Jumat, 12 Maret 2021.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Pemuda Mandriak, Oce Fenanlampir. Ia menilai sudah sewajarnya Tanimbar menuntut hak sebagai daerah penghasil, yaitu daerah yang paling terdampak oleh kegiatan produksi gas alam tersebut.

Menurutnya pembagian PI 10% yang dialokasikan seluruhnya kepada Pemerintah Provinsi Maluku adalah keliru, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) 33/2004 dan PP 55/2005 tentang Dana Bagi Hasil Sumber daya Alam (SDA) menyatakan bahwa Kabupaten Penghasil Gas Alam akan memperoleh bagi hasil sebesar  12%, provinsi 6%, serta kabupaten dan kota lain dalam provinsi itu sebesar 12%. Sehingga skema pembagian PI 10%  Blok Masela adalah 2% untuk Provinsi Maluku, 4% untuk Tanimbar dan 4% untuk 10 kabupaten dan kota di Maluku.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Tanimbar, mari satu hati mendukung 100 persen usaha perjuangan ini,” ajak dia.

Rapat paripurna yang diselenggarakan tersebut bertujuan guna menyatukan tekat dan persepsi seluruh masyarakat di daerah tersebut dalam mendukung hak penerimaan dan pengelolaan PI yang menjadi harga diri Tanimbar.

Kemudian mengajukan keberatan terhadap proses penawaran PI 10% Wilayah Kerja (WK) Blok Masela yang tidak melibatkan BUMD Tanimbar sebagai penerima dan pengelola, memperjuangkan penetapan Tanimbar sebagai daerah penghasil melalui Keputusan Menteri ESDM agar memperoleh DBH Migas.

Bersama DPRD mendorong pembagian PI 10% WK Masela yang adil dan berpihak bagi masyarakat Tanimbar dan mendorong BUMD menyiapkan diri secara professional untuk memperoleh porsi PI melalui kajian teknis pada proses uji tuntas.

Sebelumnya, Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon menegaskan upaya pihaknya untuk melibatkan daerah yang dipimpinnya tersebut dalam proses penawaran PI 10% pengoperasian proyek strategis nasional Blok Masela adalah murni untuk kepentingan rakyat.

“Ini diluar dari kepentingan politik, menyangkut dengan hajat hidup banyak orang terutama di Tanimbar, demi masa depan anak cucu kita. Jangan kita warisi ketertinggalan, padahal  kita berhak untuk dapat porsi tadi,” tegas dia saat Rapat Paripurna DPRD Tanimbar pada Rabu, 10 Maret 2021.

Hal tersebut Fatlolon ungkapkan mendasari Surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail  tertanggal 20 Desember 2019 tentang PI 10% WK Masela.  

“Dalam surat dimaksud gubernur diminta menyiapkan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% WK Masela dalam kurun waktu paling lambat 1 tahun,” ungkapnya.

Kemudian Gubernur Maluku mengeluarkan surat balasan tertanggal 24 November 2020 tentang Penunjukkan BUMD PT. Maluku Energi Abadi (Persero) sebagai penerima dan pengelola PI 10%.

“Tanimbar tidak dilibatkan dalam proses penawaran PI 10%, Keputusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan posisi Tanimbar sebagai lokasi pembangunan fasilitas LNG daerah terdampak dan daerah perbatasan yang sewaktu-waktu bisa terdampak dari sisi pertahanan dan keamanan Negara,” kata Fatlolon.

Ia pun telah menyurati Gubernur Maluku pada 24 Januari 2020 dan 16 Desember 2020, meminta kebijaksanaan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, adat istiadat, budaya dan ekologi. Sehingga porsi PI 5,6% dari total PI 10% yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dapat diberikan kepada Tanimbar.

Namun Gubernur Maluku dalam surat jawabannya tertanggal 19 Januari 2021 menyatakan permohonan Pemkab Tanimbar tidak relevan.

Selanjutnya Fatlolon menambahkan beberapa alasan Tanimbar berhak mengambil bagian dalam PI 10%, diantaranya Tanimbar telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela, daerah termiskin ketiga di Maluku, termasuk kepulauan terluar dan berbatasan langsung dengan Australia serta kabupaten terdekat dengan Resortvourd atau sumber gas Blok Masela.

“Tidak benar Pemkab Tanimbar menghambat dan menolak, Kami mendukung PI 10%. Saya ingin berjuang untuk PI bagi orang Tanimbar, tanpa mengesampingkan hak dari 11 kabupaten dan kota lain. Itu kewenangan gubernur untuk mendistribusikan presentasi PI itu,” tutup Fatlolon. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel