-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Senin, 31 Maret 2025
07:52:50 petang

Penyertaan Modal PI 10% Blok Masela Gunakan Sistem Gendong


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon menyebutkan penyertaan modal Participasting Interest (PI) 10% di Blok Masela Ltd akan menggunakan sistem gendong oleh Pemerintah Pusat melalui kontraktor.

“Pemerintah pusat menyadari bahwa pemda tidak punya kemampuan keuangan. Oleh karena itu pemerintah pusat yang akan mendukung operasionalnya. Sistem gendong mengandung makna bahwa pemerintah pusat berhak bertanggungjawab atas penyertaan modal PI 10%,” sebut dia saat Rapat Paripurna DPRD pada Jumat, 12 Maret 2021.

Fatlolon mengatakan sistem gendong artinya Pemerintah Daerah (Pemda) tidak perlu mengeluarkan biaya operasional minyak dan gas (Migas), karena akan dibiayai lebih dulu oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, daerah akan mengembalikan biaya tersebut secara bertahap dari hasil produksi.

“APBD Tanimbar tidak cukup 1 triliun dan APBD Maluku hanya 3 triliun. Maka tidak mungkin bisa mneyertakan modal sebesar itu. Sehingga pemerintah pusat memberikan solusi penanganannya,’ katanya. 


Sementara terkait dengan pembagian PI 10%, Bupati Fatlolon saat ini berupaya agar Tanimbar dilibatkan dalam proses PI 5,6 % dari total 10% pengoperasian proyek strategis nasional itu yang dialokasikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.


“Tanimbar tidak dilibatkan dalam proses penawaran PI 10%, Keputusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan posisi Tanimbar sebagai lokasi pembangunan fasilitas LNG daerah terdampak dan daerah perbatasan yang sewaktu-waktu bisa terdampak dari sisi pertahanan dan keamanan Negara. Jadi kalau Tanimbar tidak ada, maka dapat diperdiksi Blok Masela bukanlah menjadi milik bangsa Indonesia, tetapi milik negara Australia,” sebut Fatlolon.



Ia menambahkan beberapa alasan Tanimbar berhak mengambil bagian dalam PI 10%, diantaranya Tanimbar telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela, daerah termiskin ketiga di Maluku, termasuk kepulauan terluar dan berbatasan langsung dengan Australia serta kabupaten terdekat dengan Resortvourd atau sumber gas Blok Masela.


“Tidak benar Pemkab Tanimbar menghambat dan menolak, Kami mendukung PI 10%. Saya ingin berjuang untuk PI bagi orang Tanimbar, tanpa mengesampingkan hak dari 10 kabupaten dan kota lain. Itu kewenangan gubernur untuk mendistribusikan presentasi PI itu,” tutup Fatlolon. (Albert Batlayeri)



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel