Petrus Fatlolon, Luhut Pandjaitan, Arifin Tasrif dan Dwi Soetjipto Putuskan Pembagian PI 10% Blok Masela
pada tanggal
24 Maret 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH, MH menghadiri undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembahasan Pembagian PI 10% Blok Masela untuk Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) RI, Luhut Binsar Pandjaitan yang dihadiri oleh Menteri ESDM RI Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Gubernur Maluku Murad Ismail yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Fauzan Khatib.
Rakor dilaksanakan secara virtual dan Bupati Kepulauan Tanimbar diundang langsung untuk hadir di ruang rapat Menko Kemaritiman dan Investasi RI di Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021
Dalam rapat dimaksud telah diputuskan bahwa Pemerintah Pusat segera membagi langsung porsi PI 10% Blok Masela masing-masing kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan juga bagi Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Maluku.
"Sebagai daerah yang akan menerima pembangunan seluruh fasiltas gas alam cair (LNG) Blok Masela, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar patut bersyukur dan berterima kasih karena perjuangan untuk memperoleh keadilan porsi PI 10% Blok Masela ini, didukung oleh Pemerintah Pusat dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Bupati Fatlolon dalam rilisnya melalui Kepala Bagian Humas Tanimbar, Blendy Souhoka.
Bupati sebelumnya menyatakan perjuangan pemkab bersama seluruh elemen masyarakat Tanimbar telah memasuki hasil diskusi pembagian porsi Participating Interest (PI) 5,6 persen kepada Tanimbar dari total 10% yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di Proyek Kilang Migas Blok Masela di Laut Arafura.
Ia mengungkapkan sejak Rabu, 17 Maret 2021 dirinya bersama rombongan tiba di Jakarta dengan agenda penyampaian aspirasi masyarakat Tanimbar yang menuntut hak yang seharusnya diberikan kepada daerah penghasil dan terdampak langsung beroperasinya proyek gas alam cair di Lapangan Abadi tersebut.
Fatlolon mengatakan dalam upaya menyampaikan negosiasi, dirinya sudah bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febri Tetelepta dan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kementerian terkait, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Inpex Masela serta hadir pula Gubernur maluku, Murad Ismail secara virtual guna mengkaji kembali aturan keterlibatan daerah terdampak dalam porsi PI.
“Saat ini sementara dikaji bersama-sama apa yang harus direvisi dan dilakukan oleh pemerintah pusat. Terus dilakukan rapat-rapat koordinasi antara kementerian, apa saja yang harus dirubah atau diperbaharui,” ungkap Fatlolon kepada Lelemuku.com pada Minggu, 22 Maret 2021.
Fatlolon menegaskan ada hal-hal tertentu yang harus dikaji kembali oleh Pemerintah Pusat terkait regulasi pembagian porsi PI seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan PI 10% Pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi.
Menurutnya jarak sumber gas yang diukur tarik garis lurus dari pulau terluar, dimana jarak terdekatnya berada di depan Desa Eliasa, ujung Pulau Selaru sekitar 59 mil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan pembangunan fasilitas LNG berada di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) menjadi alasan utama Tanimbar layak memperoleh porsi PI.
“Pertemuan rakor selama ini difasilitasi oleh kementerian, setelah itu akan ada rapat-rapat lain yang membahas regulasi dukung supaya daerah dan masyarakat Tanimbar merasakan manfaatnya,” kata Fatlolon. (Albert Batlayeri)