Polisi Tangkap Pengemudi Mercedes Benz Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Meski berhasil kabur meninggalkan korbannya setelah menabrak pesepeda Ivan Christopher, polisi mencokok MDA, 19 tahun, pengemudi Mercy, Sabtu, 14 Maret 2021.
Polisi mencokok tersangka tabrak lari itu di rumahnya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.
Baca Juga
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2021.
Kecelakaan terjadi ketika MDA melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pos polisi Bundaran HI. Mercynya menabrak pesepeda yang berjalan searah pada Jumat, 12 Maret, sekitar pukul 06.30 WIB.
MDA lalu melindas Ivan Christopher sehingga patah tulang rusuknya. Ivan pingsan.
MDA dibidik dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Tersangka tabrak lari itu terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.