Razman Arif Nasution Minta Listyo Sigit Prabowo Copot Penyidik di Polda Metro
pada tanggal
14 Maret 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Laporan DPP Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) kepada Andi Alfian Mallarangeng tak diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi menolak laporan tersebut karena tak sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
Razman mengaku sepanjang pengalamannya menjadi pengacara, baru kali ini laporannya ditolak oleh polisi karena tak sesuai SOP. Ia bahkan mengungkit-ungkit pernah menjadi kuasa hukum Vicky Prasetyo dan melaporkan Angel Lelga, lalu diterima dan diproses oleh polisi.
Razman mengancam pihaknya juga akan membawa penolakan laporannya ini ke Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Sebab, ia mengatakan pihak kepolisian tak mensosialisasikan dengan baik terkait SOP itu.
Selain itu, Razman mengatakan pihaknya juga akan berusaha melengkapi berkas seperti yang diminta oleh penyidik. Setelah berkas lengkap, pihaknya akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan ulang.
Adapun alasan DPP Demokrat KLB melaporkan Andi Mallarangeng ke polisi, karena ucapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu di salah satu situs berita mengenai Ketua Umum Demokrat KLB Moeldoko. Salah satu kalimat Andi yang dirasa mengandung pencemaran nama baik saat menyebut Moeldoko haus kekuasaan. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.