Richard Louhenapessy Tertib Aset Pemkot Ambon dengan Tandatanganani Kesepakatan
pada tanggal
23 Maret 2021
AMBON, LELEMUKU.COM – Dalam upaya meningkatkan ketertiban terhadap aset milik negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku melakukan penandatanganan kesepakatan atau janji yang dilakukan di Balaikota Kota Ambon, Jumat (19/3/2021).
Dalam pakta integritas terkait pengembalian aset negara oleh Pemerintah Kota bersama KPK, maka ASN Pemerintah Kota Ambon wajib mengembalikan aset negara bergerak maupun tidak bergerak jika sudah lewat purnabakti, atau ketika dimutasikan ke OPD lain.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan penandatangaan kesepakatan atau janji itu sebagai komitmen pemerintah kota serta integritas bekerja.
“Saya selaku Walikota bersama Wakil Walikota, Sekkot, dan Asisten II baru saja menandatangani pakta integritas sebagai komitmen kita dengan KPK,” ungkap Walikota.
Aset negara yang dimaksud seperti mobil dan sepeda motor. Walikota menegaskan kesepakatan bersama KPK itu nantinya akan diikuti oleh pagawai Pemkot Ambon lain yang selesai masa tugas.
Aset yang dititipkan selama masa tugas, tidak dapat lagi dibawa pulang. Aset-aset itu harus dikembalikan kepada negara dan akan berada dalam pemantauan khusus KPK.
“Yang sudah selesai itu harus dibawa pulang, KPK awasi. Adakalanya pejabat mutasi kendaraan mutasi lagi. Ini sama sekali tidak diperbolehkan,” tambah Walikota.
Menurutnya, dengan pakta integritas ini semua pergerakkan dan aturan diawasi oleh KPK. Kecuali aset dimaksud masuk dalam syarat pemutihan. Pejabat bersangkutan diperbolehkan mengajukan kepemilikan jika sudah penuhi syarat pemutihan aset.
“Kalau kendaraan lewat waktu pemutihan, silahkan saja, sesuai aturan. Bilang bayar ya bayar silahkan,” katanya.
Kesepakatan bersama KPK ini, lanjut Walikota, merupakan bukti keseriusan pemerintahannya untuk menjaga aset serta meningkatkan integritas pejabat negara. (diskominfoambon)