Rustan Saru Pimpin Penertiban dan Pembongkaran Lapak Liar di Pasar Youtefa Baru
pada tanggal
15 Maret 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Sat Pol PP, Polresta Jayapura kota, Kodim 1701, melakukan penertiban dan pembongkaran lapak liar milik pedagang yang dibangun tidak sesuai aturan yang berlaku, di pasar Youtefa baru, Kamis, 4 Maret 2021 malam. Sebelum penertiban dan pembongkaran dilakukan, diawali apel yang dihadiri Wakil Walikota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM.
Baca Juga
Dikatakannya, di lokasi terminal tidak boleh ada bangunan. Selain itu, pasar pagi tidak boleh ada yang masuk pada malam hari, semua harus masuk subuh dan pagi berjualan. Diharapkan Wakil Walikota, petugas tetap melakukan tugasnya secara persuasif, tetap komunikasi, pendekatan yang baik, kalau ada yang melawan beritahu baik-baik.
“Kalau pasar bersih, tertata, bagus, pasti pembeli datang belanja dan pedagang juga senang, tapi kalau pasar tidak teratur dan semrawut maka pembeli juga malas datang ke pasar. Pedagang juga harus jujur sama kami, saya minta kerjasamanya,” ujar Wakil Walikota.
“Lapak yang dibongkar ada sekitar 80, ini karena membangun di tempat yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya. (Humaskotajayapura)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.