Yerike Ungkap Pemkab Alor Terima Proposal Usulan Kecamatan Pantar Selatan
pada tanggal
16 Maret 2021
KALABAHI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Alor, Provinsi NTT pada 2 Desember 2020 lalu telah menerima proposal usulan Kecamatan Pantar Selatan yang diserahkan oleh Panitia Pembentukan Kecamatan kepada Bupati Alor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Yerike, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).
Baca Juga
“Untuk persyaratan dasar itu meliputi jumlah penduduk minimal, kemudian luas wilayah minimal, juga usia minimal Kecamatan, dan juga termasuk didalamnya adalah Jumlah minimal desa kelurahan yang menjadi cakupan dari Kecamatan itu. Kemudian juga kita mengetahui pada persyaratan teknis di dalamnya adalah kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh sebuah pemerintahan itu sendiri, maupun persyaratan teknis lainnya. Disamping itu pula harus memperhatikan persyaratan administrasi, dimana di dalam persyaratan administrasi itu adanya kesepakatan masyarakat untuk terbentuknya kecamatan baru itu. Tanpa adanya kesepakatan masyarakat tidak akan bisa diproses kecamatan baru” demikian ungkap Yerike.
Berkaitan dengan proposal yang disampaikan oleh Panitia Pembentukan Kecamatan Pantar Selatan, menurut Yerike tetap akan diproses untuk dikaji dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga menurutnya akan terus dilakukan guna memperoleh arahan lebih lanjut.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.