2.834 Barang Rusak dan Kadaluarsa Dimusnahkan Badan POM Loka Tanimbar
pada tanggal
26 April 2021
Kegiatan khusus dalam rangka pengawasan pangan menjelang Bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (H) dan 2021 Masehi (M) tersebut dilakukan selama enam tahap yang mengacuh pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 pasal 143 tentang ‘Pangan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun atau denda maksimal Rp.4 miliar’.
“Total semuanya 49 item dengan jumlah kemasan 2.834. itu semua sudah dimusnahkan,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Jumat, 23 April 2021.
Sesa menyebutkan kegiatan pengawasan pangan itu dilakukan per minggu, yang sudah dimulai sejak Senin, 5 April 2021 dengan lokasi tahap pertama jumlah 2.272 barang di Pasar Omele Sifnana, tahap kedua jumlah 283 di Pasar Olilit hingga arah Pelabuhan, tahap ketiga jumlah 279 barang di Pasar Olilit khusus lokasi jualan ikan dan Yamdena Plaza serta akan terus berlanjut hingga Sabtu, 15 Mei 2021.
“Sampe dengan kemarin kami sudah ada dalam tahap ketiga dengan sarana atau toko yang diperiksa ada 30 dimana 21 memenuhi syarat dan 9 tidak. Karena ada menjual barang pangan kadaluarsa dan rusak,” sebutnya.
Saat melakukan operasi penertiban, turut serta Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan maupun kosmetik berbahaya guna menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen selama hari raya.
Dari razia itu diketahui dari total 2.834 barang, terdiri dari 4 item produk rusak dengan jumlah 5 barang serta 45 item produk dengan jumlah 2.829 barang kadaluarsa serta tidak ditemukan barang tanpa ijin edar.
Menurut Sesa, hasil tindakan telah menunjukkan adanya peningkatan, para pengusaha sudah memiliki kesadaran lebih dari sebelumnya. Kini toko yang telah memenuhi syarat untuk tidak menjual barang-barang rusak dan kadaluarsa sudah lebih meningkat dibadingkan tahun lalu. Bagi setiap pelanggar ditemukan adanya faktor kesengajaan dan akan dilakukan pembinaan hingga peringatan.
“Kalau faktor ketidaksengajaan kami juga mengerti. Namun yang kami muat ini adalah yang terdapat unsur kesengajaan dalam menjual,” ujar dia.
Selain itu, Badan POM Loka Tanimbar juga telah melakukan uji sampel dengan menggunakan rapid test kit atau kit pengujian cepat terhadap takjil atau jajanan berbuka puasa.
Pengujian diterapkan untuk 26 sampel dan dinyatakan jualan takjil di Saumlaki bebas dari Rhodamin B atau pewarna sintesis berbentuk serbuk Kristal yang dalam larutan akan berwarna merah terang, Methanyl Yellow atau zat warna sintesis untuk memberi warna kuning pada industry tekstil, Formalin dan Boraks yang bisa merusak fungsi organ tubuh, terutama hati dan ginjal.
“Sampai minggu ini sudah 26 sampel yang kita ambil dan akan berlanjut terus. Hasilnya semua memenuhi syarat atau tidak mengandung bahan-bahan berbahaya,” beber Sesa.
Ia berpesan kepada para pedagang agar memperhatikan kembali barang jualan dan tidak mengedarkan barang rusak, kadaluarsa dan tanpa ijin edar kepada masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan.
Para pedagang harus mempraktekan metode atau prosedur penyimpanan Last In First Out (LIFO) atau First In First Out (FIFO), yaitu cara penyimpanan barang di dalam gudang yang dilakukan dengan konsep barang yang datang terakhir yang digunakan terlebih dahulu.
Sistem ini umumnya digunakan untuk barang-barang yang kurang bisa bertahan lama atau bila disimpan dalam waktu lama akan rusak dan berkurang kualitasnya.
“Perhatikanlah cara ritel pangan yang baik, terapkan LIFO atau FIFO yang sesuai. Sehingga menghindari adanya pangan-pangan yang rusak dan kadarluarsa serta rajinlah untuk mengontrol barang,” pesan Sesa. (Laura Sobuber)