-->

53 Peti Mati di Sifnana Dikeluarkan Karena Meresahkan dan Salahi Aturan Adat

53 Peti Mati di Sifnana Dikeluarkan Karena Meresahkan dan Salahi Aturan Adat.lelemuku.com.jpg

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Sinfana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menyatakan dikeluarkannya puluhan peti mati dua lokasi usaha di kawasan Pasar Omele tersebut karena telah menyalahi tatanan adat istiadat Tanimbar yang tidak memperbolehkan adanya peti mayat tanpa adanya jenazah. Sesuai tradisi, peti mati hanya dibuat ketika ada orang yang meninggal dunia.

"Mengantisipasi aksi protes masyarakat yang berpotensi anarkis karena jelas bertentangan dengan aturan adat istiadat, kami mendesak kedua pemilik usaha untuk segera mengangkut peti-peti mati tersebut keluar dari wilayah desa Sifnana sebelum adanya aksi protes susulan yang lebih besar dan merugikan bisa saja terjadi," kata  Sekretaris Desa Sifnana, Herman Yosep Yempormase pada Minggu (25/4/2021).

Dikatakan, hal itu pertama kali diketahui oleh Kepala Soa Krawain, Atanasius Lerebulan dan Kepala Soa Bungalembun, Markus Londar bersama sejumlah pemuda desa yang resah setelah mengetahui ada 53 peti mati dijual secara diam-diam di wilayah desa Sifnana.

“Permeriksaan dadakan ini bermula dari adanya laporan seorang warga berinisial TR yang melihat secara langsung sejumlah peti mati diatur rapi (untuk dijual) dalam sebuah tempat usaha semi permanen di RT 12/RW 03 pada Kamis (22/4/2021) lalu. Sebab saat ini mereka sedang melihat-lihat dari dekat sejumlah motor seken yang dipajang di tempat itu. TR langsung mengambil gambar dengan HP-nya dan diteruskan kepada saya," kata dia kepada Lelemuku.com.

Dikatakan hal ini sangat meresahkan warga Omele karena bertentangan dengan aturan adat istiadat di Sifnana pada khususnya dan Tanimbar pada umumnya, sebab pengadaan peti mati tersebut tidak sesuai dengan jenis-jenis usaha yang dijalankan.

"Berdasarkan laporan akurat itulah saya informasikan kepada Kades dan SatLinMas Desa Sifnana. Besoknya, kami bergegas menuju TKP. Setelah pemeriksaan tempat, ternyata pemilik usaha yang mengelola usaha bengkel motor, jual-beli motor seken, dan laundri tersebut tidak memiliki satu pun Surat Domisili Usaha dari Desa SIfnana maupun SITU-SIUP dari Pemda KKT," ujar dia.

Ia juga menyatakan, Pemdes Sifnana sempat memberikan peringatan kepada pengusaha Asun pada 2019 silam dan menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjalankan usaha karena telah dijamin oleh warga Sifnana berinisial KK dengan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 guna pengurusan Domisili Usaha dari Desa.

"Pada prinsipnya, orang Sifnana memiliki sikap santun dan menghargai semua orang. Namun, disisi lain orang Sifnana juga masih teguh berpegang pada aturan adat-istiadat yang diwariskan leluhur dari generasi ke generasi. Seluruh warga permanen dan non permanen yang berdomisili di Sifnana perlu menghormati dan menghargai aturan-aturan adat yang berlaku hingga saat ini," tutup Yempormase.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanimbar, Dami Batmomolin menyatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 53 peti mati siap pakai milik dua pengusaha yang tidak memiliki izin mendirikan perusahaan penimbunan bahan bangunan dan peti mati di dua lokasi berbeda pada Pertigaan Pasar Omele dan Tugu Sifnana di Desa Sifnana.

Ia menjelaskan sesuai laporan masyarakat Sifnana bahwa keberadaan usaha tersebut dianggap telah meresahkan ketentraman dalam desa dan tanpa ada pemberitahuan atau ijin resmi juga dari desa setempat dimana usaha itu berada.

Sesuai hal itu, dirinya memerintahkan Anggota Intel polisi pamong untuk mengkroscek langsung. Pihaknya menemukan fakta bahwa usaha peti mati tersebut tidak memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tanimbar.

Kedua pengusaha atas nama Alex Ditiomas dengan mengantongi izin reparasi kendaraan bermotor dan pengusaha Asun yang berada di lokasi Tugu Sifnana tidak memiliki ijin usaha sama sekali.

“Melalui koordinasi bersama, akhirnya petugas bersama pengusaha mengamankan 53 buah peti mati pada lokasi milik pribadi kedua pengusaha ini. Jadi kita Satpol PP tidak menyita puluhan peti mati itu,” tandasnya pada Jumat, 23 April 2021.

Puluhan peti mati tersebut ada sebagian yang didatangkan dari Pulau Jawa, sisanya dikerjakan sendiri oleh pengusaha.

“Pada prinsipnya, kami tidak membatasi usaha apapun di Tanimbar, selama usaha itu legal dan memiliki izin resmi serta memenuhi segala ketentuan yang berlaku,” tutup Batmomolin. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel