Ahmad Basarah Desak Pemerintah Revisi PP 57/2021 untuk Akhiri Polemik Pancasila
pada tanggal
28 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan harus segera direvisi. Dengan revisi PP 57/2021, ujar politikus PDIP ini, akan mengakhiri polemik hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan tinggi.
Baca Juga
Perubahan yang dimaksudkan adalah memasukkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di sekolah maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. "Pada dasarnya perubahan suatu produk peraturan perundang-undangan yang dilakukan tidak lama setelah peraturan tersebut diundangkan dalam rangka merespon masukan publik merupakan hal lumrah dan wajar serta beberapa kali sudah pernah terjadi dalam praktek kenegaraan kita," ujar dia.
Ahmad Basarah menilai aparatur negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi di bidang pendidikan terkesan masih belum memiliki pandangan yang sama tentang arti penting Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa di tengah serbuan ideologi transnasional. "PP tidak seharusnya melakukan perubahan terselubung atau diam-diam terhadap isi UU," ujarnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi memohon revisi PP 57/2021. Dalam suratnya, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan revisi harus dilakukan. Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam PP No.57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan," demikian bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim tertanggal 16 April 2021. (Dewi Nurita | Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.