Ali Mazi Imbau OPD Sultra Respon BPK-RI Menuju Opini WTP Kedelapan
pada tanggal
13 April 2021
KENDARI, LELEMUKU.COM - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengimbau seluruh pimpinan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk bekerja sama secara transparan dan merespon seluruh kebutuhan data yang diperlukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dapat diperoleh sehingga memudahkan lembaga tersebut bekerja dengan baik.
Baca Juga
Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sampai tanggal 26 Maret 2021, Kantor BPK Perwakilan Prov. Sultra telah menerima LKPD Unaudited T.A. 2020 dari 18 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sultra.
Penyusunan LKPD berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih.
Di tempat yang sama, Kepala BPK-RI Perwakilan Sultra Andi Sonny menyatakan bahwa LKPD menjadi dasar bagi pemberian opini oleh BPK, dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangan secara general audit terhadap setiap komponen data keuangan.
Jangka waktu pemeriksaan selama dua bulan, sehingga penting bagi seluruh OPD yang akan diperiksa untuk memberikan respon berupa data dan hal-hal lainnya. Opini BPK-RI atas laporan keuangan merupakan salasatu tolok ukur dan indikator penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.
Dalam pemeriksaan keuangan pemerintah, BPK-RI menggabungkan dua metode basis akuntansi dalam pemeriksaan laporan keuangan; basis kas dan basis akrual.
Metode berbasis kas (cash based accounting) yakni metode pencatatan dalam akuntansi, yang hanya mencatat transaksi, jika ada penerimaan atau pengeluaran kas. Jadi, meski ada transaksi yang terjadi, misalnya hutang atau piutang, tetapi karena tidak adanya kas yang masuk atau keluar, maka transaksi ini tidak dicatat jika menggunakan metode basis kas.
Metode berbasis akrual (accrual based accounting) adalah suatu metode akuntansi, di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan. Akrual akan mempengaruhi nilai dari suatu neraca karena melibatkan aset dan kewajiban. Atau, selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas. Namun, sistem pemeriksaan berbasis akrual juga lebih kompleks daripada pemeriksaan berbasis kas.
Terkait isu mengenai adanya OPD —yang konon— tidak menyampaikan hasil bahasan anggaran program kerjanya, Gubernur Ali Mazi menyatakan, sampai saat ini, seluruh OPD telah membahas setiap langkah dalam penganggaran program kerjanya kepada gubernur secara terbuka sesuai tahapannya.
Secara normatif, hasil pembahasan anggaran untuk program kerja OPD disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan koreksi atau penajaman, sehingga anggaran dapat terserap sempurna. “Misalnya, kita hendak menyusun anggaran perubahan. Maka program kerja harus disesuaikan dengan anggaran yang ada, kemudian disampaikan kepada gubernur untuk dibahas, dikoreksi, dan diberikan penajaman, sehingga anggaran dapat terserap sempurna. Transparansi anggaran program kerja ini dilakukan agar masyarakat juga tau,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Hal tersebut memang harus dilakukan sebagai langkah konsultatif sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. “Karena prosedur ini juga ada aturannya dalam perundang-undangan, sehingga dalam membuat program kerja tidak muncul masalah yang tidak bersesuaian dengan perundangan dan hitungan akuntansi pemerintah,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi sangat berharap, agar BPK-RI Perwakilan Sultra terus memberikan arahan, bimbingan, dan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Sultra, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Dari hasil audit BPK ini, masyarakat juga dapat menilai bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah melalui opini yang nantinya diperoleh. Opini BPK-RI atas laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan.” Demikian Gubernur Ali Mazi. (JubirSultra)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.