Andi Sudirman Serahkan LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2020 ke DPRD Sulsel
pada tanggal
01 April 2021
MAKASSAR, LELEMUKU.COM – Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika, di Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Selasa, 30 Maret 2021.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika, dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulsel, Sekprov Sulsel, TGUPP, serta pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan agenda Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan pemberian Kemudahan Investasi; serta agenda Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun Anggaran 2020.
Untuk agenda paripurna pertama, para Fraksi DPRD Sulsel menyetujui Ranperda dengan beberapa catatan. Dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel untuk Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Andi Sudirman menyampaikan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Sulsel yang patut mendapat apresiasi. Disebutkan, Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Dengan adanya Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, tentu juga merupakan dukungan positif bagi pemerintah daerah, karena dapat menumbuhkan minat investor ke Sulawesi Selatan yang nantinya akan berimbas pada perkembangan ekonomi dan kemajuan pembangunan di Sulawesi Selatan, yang diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulsel, kata dia, memang sangat diperlukan peningkatan investasi yang signifikan. Salah satunya dengan cara pemberian insentif atau kemudahan kepada investor, sehingga dapat mengurangi hambatan-hambatan dan dapat menciptakan daya tarik bagi investor untuk datang dan menanamkan modalnya.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus mempunyai kapasitas yang memadai serta mampu mengimbangi dinamika dan tuntutan investasi, agar modal yang ditanam maupun yang akan ditanamkan di daerahnya dapat terjaga. Karena itu, tugas pemerintah adalah memastikan bahwa investor merasa aman untuk datang menanamkan modalnya serta mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia pun mamaparkan laporan kinerja keuangan daerah akhir Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, capaian Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Selatan sampai dengan akhir Tahun 2020 Rp 9,36 triliun atau 95,31 Persen dari target yang ditetapkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 9,82 triliun.
Serta memberikan gambaran capaian 20 Indikator Kinerja Utama (IKU) Pembangunan Tahun 2020 berdasarkan Visi Misi RPJMD Sulsel.
Andi Sudirman pun berharap masukan dari pimpinan dan angggota dewan melalui mekanisme penyampaian LKPJ ini, untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan tantangan pembangunan daerah ke depan. (humassulsel)