Aziz Yanuar Nilai Penangkapan Munarman Ganjil Sebab Tak Ada Penyidikannya
pada tanggal
28 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kuasa Hukum eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada banyak keganjilan dalam penangkapan kliennya oleh polisi pada Selasa kemarin. Salah satunya adalah tak pernah adanya penyelidikan dan penyidikan atas tuduhan terorisme kepada Munarman.
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi terorisme.
"Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015, loh, padahal," ujar Aziz kepada Tempo, Rabu, 28 April 2021.
Aziz mengatakan kehadiran Munarman di Jakarta, Medan, dan Makassar hanya untuk menghadiri seminar. Sehingga, ia membantah bahwa kliennya melakukan baiat seperti yang dituduhkan polisi.
Selain itu, Aziz mengatakan penangkapan terhadap Munarman dinilai tak sesuai prosedur, seperti misalnya surat penangkapan yang baru diberikan ke tim kuasa hukum pada malam setelah Munarman ditangkap. Selain itu, pihaknya juga kesulitan memberikan pendampingan hukum kepada Munarman.
"Jadi setelah ini kami akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan itu," ujar Aziz
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan Munarman itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan. "Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan," kata Ramadhan. (M Julnis Firmansyah | Tempo)