Busyro Muqoddas Sebut Pelembagaan Banditisme Politik Merusak Sistem di KPK
pada tanggal
22 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut fenomena banditisme politik telah melembaga di Indonesia saat ini. Bandit-bandit yang berkuasa masuk dan merusak sebuah sistem. Menurut Busyro, KPK merupakan salah satu korban banditisme politik tersebut.
"Maaf saya terpaksa menggunakan istilah banditisme politik, tapi itu dilembagakan," ujar Busyro dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, dikutip pada Rabu, 21 April 2021.
Akibat dari pelembagaan banditisme politik itu, ujar Busyro, KPK diperlemah salah satunya melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru yang dinilai telah menyebabkan tumpulnya penegakan hukum.
Di antaranya, Busyro menyinggung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "SP3 BLBI itu sukses besar Presiden Jokowi melalui revisi UU KPK bersama DPR. Walaupun inisatif dari DPR, tapi kemudian ada surpres dari Presiden Jokowi," ujarnya.
Dengan hilangnya taring KPK dalam pemberantasan korupsi saat ini, Busyro setuju dengan ide dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar yang menggaungkan usul membubarkan KPK saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru.
"Ide untuk membuat KPK yang baru itu sementara rasional, tapi ketika kultur politik saat ini masih terus dan akan dipertahankan hingga 2024, maka indikasi ini menggambarkan, apakah cukup optimistis untuk lahirnya rezim yang dibangun berdasarkan kesadaran moral yang tinggi? Dengan nalar sesuai nilai-nilai kebangsaan yang otentik berdasar Pembukaan UUD 1945?," ujarnya.
Zainal sebelumnya menyebut, lembaga antirasuah dengan UU KPK yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi. Zainal memprediksi KPK akan benar-benar khatam pada Juni mendatang saat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Alih status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka celah tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah. "Makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK yang baru," tutur pria yang akrab disapa Uceng itu dalam acara yang sama.
Selanjutnya pemimpin politik di masa mendatang lah, ujar Zainal, yang harus ditagih komitmennya membangun KPK baru. "UU KPK baru ini sudah menandakan matinya demokrasi substansi dan menguatnya formalitas," ujarnya. (Dewi Nurita | Tempo)