Dance Yulian Flassy Tegaskan Sanksi ASN dan P3K di Papua Berani Mudik
pada tanggal
22 April 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bumi Cenderawasih, untuk mudik Lebaran 2021 ke kampung halaman, ditengah-tengah pandemi COVID-19.
Larangan bepergian berlaku selama periode, 6 Mei s/d 17 Mei 2021 atau saat libur Lebaran.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy, larangan tersebut telah diterbitkan dalam sebuah Surat Edaran yang kini telah diteruskan pemerintah kabupaten dan kota.
Larangan itu pula, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“Intinya kami tidak mau ada orang keluar lalu dan datang membawa penyakit ke Papua. Sehingga diterbitkan sebuah larangan untuk mudik,” tegas Sekda, Minggu (18/4/2021).
Sementara bagi ASN yang melanggar, sambung Sekda, dipastikan bakal menerima sanksi disiplin yang berat sesuai ketentuan PP No.53 Tahun 2010 dan PP No.49 Tahun 2018.
“Kecuali cuti melahirkan dan cuti karena sakit. Kemudian bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang bersifat penting dan disertai surat tugas dari atasan. Diluar itu, tidak diperbolehkan dan larangan ini berlaku juga pagi P3K,” tuturnya.
Masih dikatakan Sekda, larangan ini sebelumnya sudah dibahas bersama Forkompinda Papua. Dimana hasilnya, menyepakati adanya pelarangan untuk mudik.
Sehingga untuk pengawasan di pintu keluar masuk pelabuhan dan bandara, kata Dance, masih akan dibahas dalam pertemuan berikut, bersama seluruh Forkopimda Papua.
“Yang pasti, tugas kita sekarang sebagai warga negara adalah bersama-sama memberantas virus corona”.
“Jadi, mohon paritipasi dari semua pihak, termasuk media karena kita semua punya tanggung jawab,” tutupnya. (diskominfopapua)