Ende Johana Surya Ungkap Tahapan Penyaluran Dana Desa Saat COVID-19 di Tanimbar dan MBD
pada tanggal
01 April 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Saumlaki selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD), Ende Johana Surya mengungkapkan tahapan penyaluran Dana Desa (DD) di masa pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Baca Juga
Penyaluran DD dilakukan dalam tiga tahap dengan ketentuan pada tahap I sebesar 40% dari pagu desa dengan rincian 40% dari pagu DD setiap desa dikurangi 8% earnmark untuk kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 dan kebutuhan DD untuk BLT Desa bulan ke satu sampai dengan bulan ke lima.
Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima.
“Kebutuhan Dana Desa untuk BLT desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juli untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan buan kesepuluh,” sebut Ende.
Tahap III sebesar 20% dari pagu desa dengan rincian 20% dari pagu DD setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni.
Kebutuhan Dana Desa untuk BLT desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November bulan kedua belas.
Terdapat juga penyaluran DD dengan status Desa Mandiri, penyaluran tersebut dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I sebesar 60% dari pagu desa dengan rincian 60% dari pagu dana desa setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari.
“Kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh,” lanjutnya.
Tahap II sebesar 40% dari pagu desa dengan rincian 40% dari pagu dana desa setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Maret.
Kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
“Desa mandiri merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa,” tutup Ende. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.