Eric Horas Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Perijinan Sulsel Menyeret Nurdin Abdullah
pada tanggal
07 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2020—2021 yang menyeret Gubernur non-aktif Nurdin Abdullah.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah/Gubernur Sulsel nonaktif)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 6 April 2021.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni seorang PNS bernama Idham Kadir, wiraswasta Fery Tandiady, dan Muhammad Irham Samad selaku mahasiswa.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang suap dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar. (Tempo)