Eric Horas Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Perijinan Sulsel Menyeret Nurdin Abdullah
pada tanggal
07 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2020—2021 yang menyeret Gubernur non-aktif Nurdin Abdullah.
Baca Juga
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.