Hariadi Nasution Nilai Penyeretan Munarman Hingga Matanya Ditutup Merupakan Pelanggaran HAM
pada tanggal
28 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - M. Hariadi Nasution, Ketua Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), menyebut penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Salah satunya saat polisi menyeret paksa mantan Sekretaris Umum DPP FPI itu dari rumahnya ke mobil, hingga tak diberi kesempatan memakai sandal.
Baca Juga
2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 April 2021.
Selain itu, Hariadi mengatakan polisi tak pernah mengirimkan sepucuk surat panggilan dan pemeriksaan terhadap Munarman sebelum dilakukan penangkapan. Padahal, menurut dia, pihaknya akan kooperatif jika polisi mau melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas ini.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah ditangkap, Munarman saat ini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. ( M Julnis Firmansyah | Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.