Jefirstson Riwu Kore dan Fahrensy Funay Serahkan LKPD 2020 ke BPK-RI NTT
pada tanggal
01 April 2021
KUPANG, LELEMUKU.COM - Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., didamping Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si., dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Dra. Thruice Balina Oey, M.Si., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di ruang rapat Kantor BPK-RI Perwakilan NTT.
Wali Kota bersama rombongan diterima secara langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo, Kepala Subauditorat NTT II, Beben Adna Bokim dan Ketua Tim Pemeriksa Interim LKPD Kota Kupang, Rita Asnani.
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan atau LKPD yang berdasarkan beberapa aspek.
Sebelumnya pada tahun 2020, untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak berdiri sebagai daerah otonom 24 tahun lalu, Kota Kupang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2019. (diskominfokupangkota)