Jokowi Sepakati Aturan Pemberian THR ke Aparatur Negara dan Pensiunan pada 28 April
pada tanggal
30 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan pada 28 April 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca Juga
"Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.
Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.(Egi Adyatama| Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.