Jokowi Sepakati Aturan Pemberian THR ke Aparatur Negara dan Pensiunan pada 28 April
pada tanggal
30 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan pada 28 April 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, " kata Jokowi usai meninjau tempat penggilingan padi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis, 29 April 2021.
Pemberian THR ini, kata Jokowi, merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Jokowi berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.
Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.(Egi Adyatama| Tempo)