KPPN Saumlaki Salurkan BLT Bulan Pertama Bagi 11 Desa di Tanimbar
pada tanggal
01 April 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Salah satu arah kebijakan Dana Desa tahun 2021 yaitu mendukung pemulihan ekonomi di desa dengan sasaran penguatan program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa Bantuan langsung Tunai (BLT), pemberdayaan UKM dan sektor usaha di bidang pertanian, peningkatan produktifitas dan transformasi ekonomi desa melalui desa digital, dan pengembangan potensi, antara lain pengembangan potensi desa wisata, produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes.
Baca Juga
Pembagian Dana BLT telah dilaksanakan di 11 desa di Tanimbar dengan rincian desa Atubul Da mendapatkan dana sebesar Rp.41.400.000,00, Desa Latdalam mendapatkan dana sebesar Rp.30.000.000,00. Desa Lelingluan mendapatkan dana sebesar Rp.60.900.000,00, Desa Namtabung mendapatkan dana sebesar Rp.40.500.000,00.
Desa Sangliat Dol mendapatkan dana sebesar Rp.18.600.00,00, Desa Watmasa mendapatkan dana sebesar Rp.21.900.000,00, Desa Arui Das mendapatkan dana sebesar Rp.24.600.000,00, Desa Kelaan mendapatkan dana sebesar Rp.28.500.000,00, Desa Ritabel mendapatkan dana sebesar Rp.50.400.000,00, Desa Wabar mendapatkan dana sebesar Rp.18.000.000,00 dan Desa Watidal mendapatkan dana sebesar Rp.373.800.000,00.
Pelaksanaan penyaluran DD tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan DD Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangkla Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya dan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DD.
DD disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran DD dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap daerah dan penyaluran dana hasil pemotongan DD ke RKD. Penyaluran DD dilakukan dalam 3 tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 40% dari pagu desa dengan rincian 40% dari pagu DD setiap desa dikurangi 8% earnmark untuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan DD untuk BLT Desa bulan ke satu sampai dengan bulan ke lima.
Kebutuhan DD untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima.
Tahap II sebesar 40% dari pagu desa dengan rincian 40% dari pagu DD setiap dessa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret.
Kebutuhan DD untuk BLT desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juli untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan buan kesepuluh.
Tahap III sebesar 20% dari pagu desa dengan rincian 20% dari pagu DD setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni.
Kebutuhan DD untuk BLT desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November bulan kedua belas.
Terdapat juga penyaluran dana desa dengan status Desa Mandiri, penyaluran tersebut dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I sebesar 60% dari pagu desa dengan rincian 60% dari pagu dana desa setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari.
Kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh.
Tahap II sebesar 40% dari pagu desa dengan rincian 40% dari pagu dana desa setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Maret.
Kebutuhan dana desa untuk BLT desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
Desa mandiri merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa. (KPPNSaumlaki)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.